Kontras.id, (Gorontalo) – Perkara penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Muhamad Daud Adam alias Aya Olis terhadap warganya Djakarian Hasan akhirnya mencapai akhir proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Limboto, Rabu 10/09/2025.
Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis enam bulan penjara.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua PN Limboto, Royke Harold Inkiriwang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana penganiayaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Menimbang bahwa terdakwa Muhamad Daud Adam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan, maka menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa,” tegas Royke saat membacakan putusan.
Baca Juga: JPU Tuntut Kades Buhu 9 Bulan Penjara di PN Limboto
Setelah menyampaikan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berkomunikasi dengan penasihat hukumnya guna menentukan sikap hukum selanjutnya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Muhamad Daud Adam menyatakan menerima dan siap menjalani hukuman yang dijatuhkan.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Gorontalo Bilang Tututan 9 Bulan Kades Buhu Sudah Tepat
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dan menyatakan “pikir-pikir” terhadap putusan majelis hakim.