Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo meluapkan kegeraman terhadap Bank Mandiri yang dituding melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap seorang warga, Suharni Kono (59).
Perempuan tersebut mengaku rumahnya dilelang tanpa prosedur yang jelas, meskipun catatan kreditnya dinilai bersih.
Kasus ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Gorontalo di ruang Komisi II, Senin 26/08/2025. Legislator Iskandar Mangopa dengan tegas menyebut Mandiri bertindak zalim.
“Saya melihat pihak dari mandiri zalim dan asal membuat suatu keputusan yang merugikan masyarakat. Padahal anggota DPR dan juga kariawan BUMN itu adalah pelayan rakyat yang di gaji dengan uang rakyat,” tegas Iskandar.
Nada yang sama dilontarkan oleh Saripa Pangalima dan Ningsih Nurkamiden.
“Pihak dari mandiri sudah tidak memiliki hati dan perasaan membuat keputusan sewenang-wenang yang tidak masuk di akal,” kritik keduanya.
Pimpinan rapat, Moh. Ridjal Badja, bahkan menyebut Mandiri telah benar-benar bersikap dholim terhadap rakyat kecil. Akibat keputusan tersebut, rumah Suharni kini sudah beralih kepemilikan lewat proses lelang yang diduga bermasalah secara hukum.
Kasus ini memperlihatkan wajah kelam dunia perbankan: alih-alih melindungi, justru dianggap menindas rakyat. Publik pun mendorong agar DPRD bersama aparat hukum mengambil langkah tegas supaya praktik serupa tidak kembali terulang.
Usai rapat, awak media mencoba meminta penjelasan. Namun pihak Mandiri justru memberi syarat ketat.
“Harus ada surat kuasa pak,” singkat perwakilannya sebelum meninggalkan gedung DPRD.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Gorontalo menjadwalkan RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak Mandiri yang lebih berkompeten serta membawa data lengkap.