Kontras.id, (Gorontalo) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menegaskan bahwa tuntutan 9 bulan penjara terhadap Kepala Desa (Kades) Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Mohamad Daud Adam, sepenuhnya murni tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Gorontalo, Mohamad Faizal Akbar Ilato menjelaskan bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai prosedur hukum dan melalui berbagai pertimbangan, salah satunya berdasarkan fakta persidangan.
“Saya pastikan tidak ada sama sekali (intervensi), dari pihak penguasa siapapun sama sekali tidak ada,” tegas Faizal kepada Kontras.id, Kamis 21/08/2025.
Ia mengatakan bahwa tuntutan 9 bulan kepada Kades Buhu murni berasal dari perencanaan awal hingga akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Seluruh dasar tuntutan, kata Faizal, berlandaskan pada fakta persidangan serta kasus serupa yang sebelumnya pernah ditangani Kejaksaan.
“Dari Jaksa-nya melakukan perencanaan awal tuntutan sampai kita lakukan pembacaan itu, tidak ada intervensi. Itu murni fakta atau sesuai persidangan yang kita ambil, jadi acuan tuntutan untuk perkara yang kurang lebih mirip dengan perkara-perkara sebelumnya,” ujar Faizal.
Faizal juga menegaskan bahwa meskipun Kejaksaan berada di bawah Presiden, namun dalam penegakan hukum mereka tetap berdiri independen.
“Jadi mohon maaf, meski yang dimaksud penguasa yang mana, kita klirkan itu tidak ada sama sekali,” tandas Faizal.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dan masyarakat baik dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo dan Aliansi Masyarakat Buhu Menggugat (Ambungu) merasa khawatir jika kedekatan Kades Buhu dan tokoh penguasa dapat mempengaruhi tuntutan hukum.
Koordinator Ambungu, Riry Mohamad menegaskan bahwa kedekatan sang kades dengan penguasa di Kabupaten Gorontalo tidak boleh menjadi tameng yang melindungi dari jeratan hukum.
Baca Juga: BEM UG Sindir Jaksa Soal Tuntutan kepada Kades Buhu, Jangan Jadi Boneka Penguasa
Riry mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo agar tidak tunduk pada tekanan politik maupun kekuasaan. Menurutnya, publik menanti bukti nyata bahwa institusi hukum di daerah ini benar-benar berani dan independen.
“Kalau Kejari mau dihargai publik, jangan main mata dengan penguasa. Nah, cara menunjukkannya jelas, tuntut Kades Buhu dengan hukuman yang setimpal. Biar rakyat percaya hukum di Gorontalo masih berpihak kepada masyarakat kecil, bukan kepada penguasa,” tegas Riry kepada Kontras.id pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Baca Juga: Kejari Kabupaten Gorontalo Bilang Tututan 9 Bulan Kades Buhu Sudah Tepat
Hal senada juga disampaikan Presiden BEM Universitas Gorontalo, Erlin Adam. Ia menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan tinggal diam jika hukum di Gorontalo dipermainkan hanya karena faktor kedekatan. Ia menilai, publik sudah bosan melihat kasus-kasus yang ujungnya mandul gara-gara ada aroma kongkalikong.
“Kami memantau tuntutan JPU kepada Kades ini. Jangan sampai berubah jadi drama murahan yang akhirnya menyelamatkan pelaku hanya karena dekat dengan penguasa. Kalau seperti itu, hukum di negeri ini tidak lebih dari panggung sandiwara,” tegas Erlin kepada Kontras.id pada Senin 18 Agustus 2025.