Kontras.id, (Gorontalo) – Pemerintah Desa (Pemdes) Prima, Kecamatan Asparaga, diberi waktu dua bulan untuk menindaklanjuti hasil temuan Tim Pemeriksa Khusus (Riksus) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Gorontalo terkait dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan Inspektorat Daerah nomor 800/INSP/310/VIII/2025 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Prima yang diterima Kontras.id pada Sabtu, 16/08/2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Inspektorat Daerah, Sri Dewi Nani.
Dalam surat itu dijelaskan, permintaan pemeriksaan khusus berawal dari surat BPD nomor 03/BPD.DP-K.APRG/VIV/2025 tertanggal 11 Juli 2025 yang ditujukan kepada Bupati Gorontalo, serta tembusannya kepada Inspektorat Daerah.
Surat tersebut memohon agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan keuangan Desa Prima.
Beberapa pengelolaan yang menjadi sorotan antara lain kegiatan ketahanan pangan tahun 2025 yang tidak sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025.
Baca Juga: BPD Pastikan Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Prima Gorontalo Terbukti
Selain itu, ada pula Bantuan Langsung Tunai (BLT) bulan April 2025 yang sudah ditarik oleh bendahara desa namun belum disalurkan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, pengadaan benih barito tahun 2025 juga dipersoalkan karena tidak ada realisasinya. Begitu pula dengan pengadaan pakan ikan dan bibit ikan nila tahun 2023 yang tidak terealisasi.
Terakhir, pengadaan pendingin ruangan (AC) tahun 2025 yang semestinya dua unit, namun realisasi yang ada hanya satu unit.
“Sehubungan hal tersebut di atas, telah diturunkan Tim Inspektorat Kabupaten Gorontalo,” isi surat tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Inspektorat Daerah menyatakan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana yang dilaporkan oleh BPD.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Inspektorat, menemukan adanya penyimpangan sebagaimana permasalahan yang dilaporkan. Adapun yang menjadi temuan Tim Inspektorat, sebagian telah ditindaklanjuti,” bunyi surat itu.
Meski sebagian temuan sudah ditindaklanjuti, masih terdapat sejumlah poin yang belum terselesaikan. Untuk itu, Inspektorat memberi batas waktu paling lama dua bulan bagi Pemdes Prima untuk menyelesaikannya.
“Dan yang belum ditindaklanjuti maka kepada Pemerintah Desa Prima diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya paling lama 2 (dua) bulan yakni sampai dengan tanggal 07 Oktober 2025 sesuai ketentuan peraturan yang ada,” tandas surat tersebut.