Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminalPemerintahan

BEM Universitas Gorontalo Desak Kades Buhu Dihukum Tanpa Kompromi

×

BEM Universitas Gorontalo Desak Kades Buhu Dihukum Tanpa Kompromi

Sebarkan artikel ini
Erlin Adam
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo, Erlin Adam,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Muhamad Daud Adam, kini menjadi panggung ujian keras bagi keadilan di negeri ini.

Sidang yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Limboto memantik gelombang protes mahasiswa. Mereka menuntut aparat penegak hukum agar tidak tunduk pada tekanan politik dan kekuasaan.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo (UG), Erlin Adam menegaskan bahwa perkara tersebut jauh melampaui sekadar pelanggaran hukum. Baginya, kasus ini adalah potret krisis moral dan runtuhnya nilai kepemimpinan desa jika dibiarkan tanpa sanksi tegas.

“Secara teori kepemimpinan, pemimpin desa adalah figur yang memegang amanah sosial dan moral. Kekerasan terhadap warga, apalagi jika dilakukan oleh kepala desa, adalah pelanggaran serius terhadap kontrak sosial yang diatur oleh konstitusi,” ujar Erlin kepada Kontras.id, Rabu 13/08/2025.

Erlin menyampaikan bahwa secara hukum, dugaan penganiayaan dijerat Pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun tergantung tingkat luka korban. Dari sisi hukum tata pemerintahan, Pasal 29 ayat (2) dan Pasal 30 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi dasar hukum untuk memberhentikan kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami menuntut agar proses hukum dijalankan tanpa intervensi politik atau kekuasaan. Jika terbukti bersalah, sang kades tidak hanya harus dihukum pidana, tetapi juga diberhentikan dari jabatannya. Ini penting untuk menjaga marwah demokrasi dan rasa keadilan publik,” tegas Erlin.

Baca Juga: Kawal Kasus Kades Buhu, Gerindra Tegaskan Hukum Tak Boleh Tumpul

Ia mengingatkan, hukum tak boleh hanya menjadi cambuk bagi rakyat kecil namun jinak di hadapan pejabat. Prinsip equality before the law yang diatur UUD 1945 harus menjadi pegangan mutlak penegak hukum.

“Kami mahasiswa akan terus mengawal proses persidangan ini. Hukum yang hanya keras kepada rakyat kecil namun lunak kepada pejabat adalah bentuk kemunduran demokrasi. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi masa depan pemerintahan desa,” kata Erlin.

BEM Universitas Gorontalo melihat perkara ini sebagai momentum emas untuk membongkar kelemahan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Mereka mendesak kejaksaan hingga pengadilan untuk benar-benar netral, transparan, dan teguh pada sumpah penegakan hukum.

“Publik kini menunggu, apakah kejaksaan maupun sidang di PN Limboto akan menghadirkan tuntutan dan putusan yang tajam dan adil, atau justru menjadi catatan kelam perjalanan hukum di daerah,” ujar Erlin.

“Bagi kami mahasiswa, vonis yang tegas bukan hanya menghukum pelaku, melainkan juga mengembalikan martabat hukum dan kepercayaan rakyat pada pemerintahan desa,” tandas Erlin.

Share:  
Example 120x600