Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Komisi I Kawal Anggaran KIP–KPID Demi Kualitas Informasi Publik

×

Komisi I Kawal Anggaran KIP–KPID Demi Kualitas Informasi Publik

Sebarkan artikel ini
anggaran KIP-KPID
Anggota Komisi I, Femmy Udoki, saat menyuarakan tentang pentingnya keberadaan KIP dan KPID pada rapat kerja Komisi I. (foto: Alfarisi Ali/Kontras.id)

Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama mitra kerja dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo, Senin (11/8/2025). Pertemuan tersebut membahas evaluasi program kerja Komisi Informasi Publik (KIP) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo ini dipimpin pimpinan Komisi I dan dihadiri seluruh anggota komisi, jajaran Diskominfotik, serta pendamping Komisi I. Evaluasi ini menjadi wadah untuk menilai efektivitas pelaksanaan tugas KIP dan KPID, capaian program, kendala di lapangan, hingga rencana strategis ke depan.

Anggota Komisi I, Femmy Udoki, menekankan pentingnya inovasi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas kedua lembaga tersebut.

“KPID dan KIP perlu inovasi. Tolong libatkan kami Komisi I, minimal kita tahu bagaimana kinerja di lapangan,” ujarnya.

Menurut Femmy, keterlibatan Komisi I dalam pemantauan kinerja di lapangan akan membantu pengawasan dan memastikan kedua lembaga itu bekerja optimal.

Ia juga mengaku terkejut melihat usulan anggaran oleh Diskominfotik, yang ternyata dimasukkan pada anggaran tambahan dan bukan di anggaran induk. Menurutnya, keberadaan KIP dan KPID sudah jelas diamanatkan undang-undang, sehingga penganggarannya seharusnya menjadi prioritas.

“Regulasi yang menjadi dasar Kominfo untuk menganggarkan jelas, karena keberadaan lembaga ini benar-benar perintah undang-undang,” tegasnya.

Femmy menambahkan, masyarakat berhak mendapatkan informasi akurat, dan peran KPID sangat penting dalam memastikan hak tersebut terpenuhi.

Komisi I menegaskan akan terus mengawal dan memperjuangkan anggaran KIP dan KPID, mengingat keberadaan kedua lembaga ini sangat penting untuk menjaga kualitas informasi publik di Gorontalo.

Sebagai informasi, keberadaan KPID diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sedangkan KIP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua lembaga ini memiliki mandat penting untuk memastikan terpenuhinya hak publik atas informasi yang akurat, berimbang, dan bermanfaat.

Share:  
Example 120x600