Kontras.id, (Gorontalo)– Keberadaan Shopee Express di Gorontalo kembali menuai sorotan dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gorontalo (BEM Unigo).
Perusahaan logistik milik raksasa e-commerce itu dituding beroperasi tanpa izin jelas dan mengabaikan pelaku usaha lokal.
BEM Unigo bahkan mendesak DPRD untuk segera bertindak, atau mereka siap turun ke jalan untuk kedua kalinya.
Perusahaan logistik milik e-commerce raksasa tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan legal, terutama soal izin operasional di tingkat provinsi dan minimnya keterlibatan vendor lokal.
“Kami melihat adanya pelanggaran administratif dan potensi ketimpangan ekonomi yang ditimbulkan oleh Shopee Express. Perusahaan ini harus tunduk pada regulasi daerah dan wajib melibatkan vendor lokal, bukan malah mengimpor armada dari luar tanpa izin trayek yang sah,” tegas Erlin Adam, Presiden BEM Unigo pada Sabtu, 09/08/2025.
Menurut BEM Unigo, ada dua persoalan yang menjadi sorotan. Pertama, status izin operasional Shopee Express di Gorontalo yang belum jelas. Hingga kini, tidak ada transparansi apakah perusahaan tersebut telah mengantongi izin usaha jasa pengangkutan dan distribusi dari pemerintah daerah.
Kedua, banyaknya armada berpelat B yang beroperasi di wilayah ini. Plat nomor tersebut menunjukkan kendaraan berasal dari luar daerah, yang seharusnya memerlukan izin trayek sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No. 15 Tahun 2019.
“Shopee Express seharusnya tidak hanya datang untuk mengambil keuntungan, tetapi juga membangun kemitraan dengan pelaku usaha lokal. Ini adalah amanat dari Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama untuk kemakmuran rakyat,” jelas Erlin.
Baca Juga: Tak Punya Izin, Shopee Express Terancam Direkomendasikan Tutup di Gorontalo
BEM Unigo menilai bahwa ketidakhadiran vendor lokal dalam jaringan distribusi Shopee Express bisa memicu ketidakadilan ekonomi dan praktik monopoli terselubung. Hal ini, menurut mereka, bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lewat pernyataan resminya, BEM-UG mendesak DPRD Provinsi Gorontalo segera melakukan audit legalitas operasional, menertibkan armada berpelat B tanpa izin, serta memastikan keterlibatan pelaku logistik lokal.
“Jika DPRD tidak segera bertindak, maka kami siap untuk turun ke jalan untuk melaksanakan aksi demonstrasi yang ke dua kalinya sebagai bentuk pengawalan terhadap prinsip keadilan ekonomi dan supremasi hukum di daerah,” lanjut Erlin .
BEM Unigo menegaskan bahwa posisi mahasiswa sebagai pengawal kepentingan publik. Mereka menolak dominasi korporasi yang mengorbankan masyarakat, namun tetap mendukung investasi yang adil dan berpihak pada rakyat.
“Kami bukan anti investasi. Tapi kami menolak jika investasi hanya menjadi alat untuk mengeksploitasi sumber daya lokal tanpa kontribusi terhadap pembangunan ekonomi daerah,” tandas Erlin.
Hingga berita ini ditulis, DPRD Provinsi Gorontalo telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan, Kominfo, dan PTSP. Namun, pihak Shopee Express tidak hadir. Legislator masih mengkaji dokumen perizinan untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat resmi dewan berikutnya.