Example floating
Example floating
DaerahHeadlineLegislatorNewsUncategorized

Pemprov Gorontalo Belanjakan Dana Efisiensi untuk Mobil Dinas, UK: Ini Pelanggaran Nyata

×

Pemprov Gorontalo Belanjakan Dana Efisiensi untuk Mobil Dinas, UK: Ini Pelanggaran Nyata

Sebarkan artikel ini
mobil dinas
Ilustrasi mobil dinas. (foto: AI)

Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dari Partai NasDem, Umar Karim, menyoroti penggunaan anggaran efisiensi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk pengadaan kendaraan dinas. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam regulasi nasional yang mengatur pemanfaatan dana efisiensi.

“Benar. Sesuai data anggaran dan info yang saya miliki, setidaknya terdapat tiga unit mobil dinas diadakan oleh Pemerintah Provinsi menggunakan anggaran hasil efisiensi yang dilaksanakan berdasarkan peraturan yang dibuat oleh Gubernur, yakni Pergub No.5 Tahun 2025,” ujar UK, sapaan akrab Umar Karim, saat dikonfirmasi wartawan.

Umar menjelaskan, pengadaan kendaraan tersebut bersumber dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 34 Tahun 2024 mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.

Pergub ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900/833/SJ tertanggal 23 Februari 2025 tentang efisiensi anggaran.

Dalam dokumen Pergub tersebut, tercatat adanya penambahan anggaran pada salah satu biro di Sekretariat Daerah.

Anggaran yang dimaksud masuk dalam Sub Kegiatan Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor pada Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah, dengan total sebesar Rp1.528.570.000.

Dari jumlah itu, sebanyak Rp1.033.700.000 dialokasikan untuk Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan, dan Rp494.870.000 digunakan untuk Belanja Modal Kendaraan Bermotor Khusus.

Menurut Umar, penggunaan dana efisiensi untuk keperluan kendaraan dinas bertentangan dengan maksud dari SE Mendagri tersebut.

“Dari batasan-batasan penggunaan dana efisiensi dalam SE Mendagri tentang efisiensi, seharusnya anggaran hasil efisiensi tidak bisa digunakan oleh Gubernur untuk pengadaan kendaraan dinas,” terang UK.

“Pembelian mobil dinas menggunakan anggaran hasil efisiensi nyata melanggar perundang-undangan,” tegasnya lagi.

SE Mendagri, lanjutnya, secara tegas mengatur bahwa dana efisiensi hanya dapat digunakan untuk sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, pengendalian inflasi, stabilisasi harga pangan, penyediaan cadangan pangan, serta program yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi.

UK juga mengkritik sikap sebagian anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang menyatakan bahwa pengadaan tersebut sah karena telah melewati evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Baginya, evaluasi bukanlah jaminan kesesuaian dengan aturan perundang-undangan.

“Seharusnya demi tegaknya hukum, jangan ada usaha melempar kesalahan pada instansi lain. Justru dalam masalah ini, Kemendagri sebagai evaluator ikut bersalah,” beber UK.

Ia pun menyayangkan arah kebijakan anggaran yang menurutnya tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

“Ini potret Gubernur tidak memiliki rasa empati terhadap penderitaan masyarakat miskin di Provinsi Gorontalo. Kok anggaran hasil efisiensi bukan digunakan untuk kepentingan masyarakat miskin, akan tetapi justru oleh Gubernur lewat Pergubnya mengarahkan penggunaannya hanya untuk kepentingan pejabat bawahannya,” tambahnya.

“Kok anggaran hasil penghematan hanya digunakan untuk fasilitas pejabat,” pungkas UK sambil menggeleng kepala.

UK menambahkan, penggunaan anggaran efisiensi dilakukan tanpa melibatkan DPRD sesuai SE Mendagri, sehingga DPRD tidak tahu-menahu soal anggaran tersebut.

Share :  
Example 120x600