Kontras.id, (Gorontalo) – Persidangan lanjutan atas dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Muhamad Daud Adam, kembali digelar di Pengadilan Negeri Limboto, Rabu 16/07/2025.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi dari pihak korban, yakni Hariyati Hasan dan Daud Toraja. Kedua saksi membeberkan fakta baru terkait kejadian yang menyeret nama pejabat desa tersebut.
Dalam kesaksiannya, Hariyati Hasan membeberkan bahwa keluarganya tak hanya menjadi korban kekerasan fisik, tetapi juga mendapat intimidasi dari Kepala Desa.
“Keluarga saya diancam akan dibunuh dan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan,” ungkap Hariyati di hadapan majelis hakim.
Hariyati mengungkapkan keprihatinannya karena unsur ancaman yang dia sampaikan ternyata tidak dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pihak Polsek Telaga, meski sudah dilaporkan sejak awal.
“Padahal ancaman itu sudah disampaikan saat melapor ke polisi, tapi entah kenapa tidak dimasukkan ke dalam BAP,” tegasnya.
Baca Juga: Sidang Kades Buhu, Saksi Akui Diancam Dibunuh dan Dicoret dari Penerima Bantuan
Kesaksian tersebut turut diperkuat oleh Daud Toraja. Ia mengatakan bahwa dirinya berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung dan mendengar langsung perkataan Kepala Desa yang berisi ancaman.
“Apa yang saya sampaikan di pengadilan sama dengan keterangan saya di Polsek Telaga. Saya mendengar dengan jelas kepala desa melontarkan ancaman itu karena saya berada di TKP,” ujar Daud.
Tak hanya itu, Daud juga mengaku melihat langsung aksi pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada korban.
“Saya melihat korban dipukul dua kali oleh kepala desa,” pungkasnya.
Perkara ini menyedot perhatian masyarakat karena melibatkan kepala desa aktif. Sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa untuk melanjutkan proses pembuktian.