Kontras.id, (Jakarta) – Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Provinsi Gorontalo, yang dikomandoi Abdul Wahidin Tutuna secara resmi melaporkan dugaan praktek monopoli dan korupsi pengadaan alat kesehatan serta bahan medis habis pakai (BMHP) di Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa 15/7/2025. Nilai pengadaan mencapai Rp50,9 miliar.
Laporan tersebut tak berdiri tanpa dasar. GERAK menyodorkan sejumlah bukti, termasuk dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP), tangkapan layar e-katalog, hingga indikasi aliran dana fee proyek.
Mereka menilai proses pengadaan didesain secara sistematis dan terstruktur jauh sebelum kepala daerah dilantik secara resmi.
Abdul Wahidin menjelaskan, aktor utama dalam skema ini adalah oknum pejabat internal Dinas Kesehatan. Mereka disebut sengaja mengarahkan pengadaan kepada pihak tertentu demi kepentingan pribadi, bahkan melibatkan institusi luar secara tidak sah guna memuluskan tindakan curang tersebut.
Wahidin menyatakan bahwa laporan ini langsung dibawa ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap aparat penegak hukum di daerah. Ia menyebut ada kekhawatiran intervensi dari “bekingan” lokal yang bisa menghambat jalannya penyelidikan.
“Saya dan kawan-kawan melaporkan dugaan monopoli proyek ke Kejaksaan Agung. Kami tidak mau uang rakyat dimonopoli segelintir mafia di Boalemo,” ujar Wahidinmelalui keterangan resminya kepada Kontras.id.
Wahidin mengatakan, temuan mereka di lapangan mengungkap bahwa permainan ini bukan hal baru. Nama seorang aktor yang berinisial NJ disebut dominan mengatur jalannya proyek sejak lama.
“Investigasi kami menunjukkan oknum NJ sudah menjadi pemain inti di proyek Dinkes Boalemo, sering membawa-bawa nama APH untuk memonopoli pengadaan,” kata Wahidin.
Dalam laporannya, GERAK meminta Kejaksaan Agung untuk mengambil langkah-langkah serius, membuka penyelidikan serta penyidikan penuh atas pengadaan alkes dan BMHP tahun anggaran 2025, memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, baik internal Dinkes, penyedia, maupun aktor luar yang terlibat.
Melakukan audit investigatif guna menelusuri jalur aliran dana fee proyek dan menindak secara hukum jaringan monopoli tersebut, mengacu pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Pasal 25 UU Antimonopoli, serta Perpres e-katalog Nomor 16 Tahun 2018 jo. 12 Tahun 2021.
GERAK menekankan, korupsi pengadaan alat kesehatan bukan hanya soal anggaran yang disalahgunakan, tetapi juga menyangkut hak rakyat atas layanan kesehatan yang layak. Mereka berharap Kejaksaan Agung bergerak cepat dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk kepada aparat yang diduga menjadi beking mafia proyek.