Example floating
Example floating
DaerahLegislatorNews

4000 Hektare Lahan Sawit Milik Palma Group Terbengkalai, UK Minta Pemda Lakukan Kajian untuk Ambil Alih

×

4000 Hektare Lahan Sawit Milik Palma Group Terbengkalai, UK Minta Pemda Lakukan Kajian untuk Ambil Alih

Sebarkan artikel ini
lahan sawit
Gambar Ilustrasi Perkebunan Sawit terbengkalai,(foto: Istimewa)

Kontras.id, (Gorontalo) – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 4.000 hektare lahan konsesi milik perusahaan sawit Palma Group di Kabupaten Gorontalo yang hingga kini belum diusahakan.

Hal ini disampaikan usai memimpin rapat pansus bersama pihak perusahaan, yang juga dihadiri instansi terkait dari tingkat provinsi dan kabupaten, serta sejumlah masyarakat petani, pada Senin (14/07/2025) di Kantor DPRD Provinsi.

pansus sawit
Rapat pansus sawit DPRD Provinsi Gorontalo bersama Palma Group, masyarakat petani dan instansi terkait,(foto: Alfarisi Ali/Kontras.id)

“Kami sudah meminta keterangan dan klarifikasi kepada perusahaan, dan perusahaan sudah membenarkan bahwa ada sekitar 4.000-an hektare konsesi milik perusahaan Palma Group itu belum diusahakan,” kata Umar Karim.

Ia menyebut, Pansus telah meminta Dinas Pertanian dan instansi terkait untuk menelaah potensi pengambilalihan lahan tersebut oleh pemerintah daerah.

“Kami tadi sudah meminta Dinas Pertanian dan instansi terkait untuk kemudian menelaah ini, melakukan analisis dan kajian potensi atau kemungkinan bahwa ini diambil alih atau ditarik oleh pemerintah daerah penguasaannya,” ujarnya.

Menurutnya, aturan perundang-undangan memberi ruang kepada pemerintah untuk menarik kembali tanah yang tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.

“Di Undang-Undang 39 Tahun 2014 yang dirubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa jika lahan tidak diusahakan dalam waktu tertentu, maka tanah itu berhak ditarik ulang oleh pemerintah daerah. Bahkan jika lahan itu sudah di HGU, maka itu dikategorikan sebagai tanah terlantar dan dapat disita oleh negara lalu diredistribusi kepada masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, Umar menyoroti ketidaktertiban perusahaan dalam hal pelaporan penggunaan Hak Guna Usaha (HGU) kepada Badan Pertanahan Nasional.

“Ada juga fakta lainnya bahwa ternyata perusahaan ini tidak pernah melaporkan secara rutin dan reguler ke Badan Pertanahan soal penggunaan dan pengelolaan HGU yang mereka kuasai selama ini. Ini sudah berlangsung hampir 10 tahun. Padahal, dalam peraturan yang berlaku, pelaporan itu seharusnya dilakukan setiap tahun,” kata Umar.

Pihaknya menyatakan akan terus mendalami persoalan ini untuk memastikan pengelolaan lahan berjalan sesuai ketentuan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Share :  
Example 120x600