Kontras.id, (Gorontalo) – Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Permasalahan Tata Kelola Sawit DPRD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa seluruh pihak, termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, wajib mematuhi hasil akhir dan rekomendasi Pansus. Penegasan itu disampaikan Ketua Pansus, Umar Karim, menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan perkebunan sawit di Gorontalo.
Dalam proses penelusuran yang telah berlangsung intens sejak beberapa bulan terakhir, Pansus telah menggelar hampir dua puluh kali rapat. Terakhir, rapat digelar pada 8 Juli 2025 di ruang Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo dan disiarkan secara langsung melalui kanal live streaming.
“Pansus telah memperoleh beberapa dokumen penting dari berbagai instansi, dan kami juga telah meminta keterangan dari ratusan petani sawit serta belasan pengurus koperasi mitra perusahaan sawit,” ungkap Umar Karim.
Fakta yang ditemukan Pansus bukan hanya sebatas persoalan administrasi, melainkan sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang serius. Salah satunya, ditemukan perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi izin usaha industri pengolahan hasil perkebunan, bahkan tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3.
“Ini jelas pelanggaran. Berdasarkan keterangan dari instansi terkait, ada perusahaan yang belum mengantongi izin usaha maupun izin limbah berbahaya. Ini bukan masalah sepele, tapi bisa masuk ranah pidana,” tegas Umar.
Umar menyebut, temuan pelanggaran ini menunjukkan bahwa tata kelola perkebunan sawit di Gorontalo sedang tidak baik-baik saja. Selain merugikan petani, praktik ini juga membuat daerah kehilangan potensi pendapatan yang signifikan.
“Saat ini sedang terjadi pelanggaran perundang-undangan yang masif dalam pengelolaan sawit. Petani sangat dirugikan dan ini ikut menyumbang meningkatnya angka kemiskinan. Di sisi lain, daerah juga kehilangan peluang pendapatan akibat pengelolaan yang serampangan,” jelasnya.
Atas dasar itu, Umar menegaskan bahwa apapun bentuk rekomendasi akhir dari Pansus nantinya tidak bisa dianggap sebagai formalitas semata. Semua pihak diwajibkan mematuhi dan menindaklanjuti secara serius.
“Demi tegaknya hukum dan keadilan, semua hasil kerja Pansus harus dipatuhi. Termasuk oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangannya,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, jika rekomendasi Pansus diabaikan, maka pejabat yang bertanggung jawab bisa saja berhadapan dengan konsekuensi hukum.
“Jika tidak dilaksanakan, maka para pejabat yang diberi kewenangan untuk menindaklanjuti harus mempertanggungjawabkannya secara hukum. Ini bukan main-main,” pungkas Umar Karim.