Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahHukumLegislator

DPRD Kabupaten Gorontalo Paripurnakan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

×

DPRD Kabupaten Gorontalo Paripurnakan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Gorontalo
Pimpinan DPRD bersama Bupati Gorontalo menandatangani berita acara persetujuan bersama Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna, Rabu 10 Juli 2025,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo)– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo, Rabu 10/07/2025.

Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira. Turut hadir dalam rapat ini para Wakil Ketua DPRD, Bupati Gorontalo, unsur Forkopimda, para anggota dewan, pimpinan OPD, serta para camat dari seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Zulfikar menegaskan bahwa perubahan terhadap Perda Pajak dan Retribusi Daerah sangat penting, karena berkaitan langsung dengan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan.

“Perubahan perda ini bukan semata-mata soal menaikkan tarif, tapi lebih pada bagaimana regulasi ini bisa menyesuaikan dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang serta mampu mendorong peningkatan pelayanan publik,” ujar Zulfikar.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memperkuat landasan hukum pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi agar selaras dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Perubahan ini tidak hanya menyangkut angka atau tarif, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta efisiensi dalam pelayanan kepada masyarakat. Kita ingin pendapatan daerah bisa tumbuh dengan sehat dan berkeadilan,” jelas Zulfikar.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Gorontalo Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Zulfikar menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda tersebut, dan semuanya menyatakan setuju untuk disahkan menjadi Perda setelah melalui tahapan pembahasan yang mendalam, baik melalui pansus maupun konsultasi dengan pihak eksekutif.

“Penetapan perda ini kami harapkan akan berdampak positif terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah dan mampu mendorong pelayanan publik yang lebih efektif dan profesional,” ungkap Zulfikar.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan secara resmi, Ranperda tersebut akan diserahkan terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk dikaji dan dievaluasi kembali apakah substansinya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Jika nantinya ada catatan atau masukan dari pihak provinsi, kami di DPRD siap duduk kembali bersama pemerintah daerah untuk menyempurnakannya,” tegas Zulfikar.

Lebih lanjut, ia berharap agar penerapan Perda ini nantinya bisa diawasi secara bersama, sehingga tujuan utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan keadilan dalam pungutan pajak dan retribusi benar-benar bisa dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Bupati Gorontalo dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kerja keras DPRD dalam merumuskan dan membahas Ranperda ini. Ia menilai bahwa aturan ini akan memperkuat dasar hukum dalam pelaksanaan pungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun kebijakan daerah seperti ini adalah kunci untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan transparan,” ujar Bupati.

Share :  
Example 120x600