Kontras.id, (Gorontalo) – Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat kerja bersama sejumlah instansi teknis dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, Selasa 01/07/2025.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Dulohupa DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Yulis Igrisa, dan turut dihadiri oleh Tim Pakar DPRD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan (Dikes), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda).
Yulis Igrisa dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembahasan tersebut sangat penting untuk menyesuaikan aturan daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Penyesuaian ini krusial agar potensi pendapatan asli daerah (PAD) bisa dimaksimalkan, tanpa mengabaikan aspek pelayanan publik dan daya beli masyarakat,” ujar Yulis.
Ia menegaskan bahwa revisi Perda juga dimaksudkan untuk menyelaraskan objek dan tarif retribusi yang berlaku saat ini, agar lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan dan kebutuhan daerah.
“Kami memberikan sejumlah catatan teknis terhadap muatan pasal yang dinilai perlu disesuaikan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya di lapangan,” tegas Yulis.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Gorontalo Gelar Paripurna Tingkat I Perubahan Perda Pajak Daerah
Politisi PDIP mengungkapkan pentingnya kejelasan dalam pengelolaan pajak dan retribusi agar tidak menghambat target penerimaan daerah yang telah ditetapkan dalam APBD 2025.
“Kami juga turut memberi masukan dari aspek pelayanan kepada Dinas PUPR dan Dikes, mengingat beberapa jenis retribusi berkaitan langsung dengan infrastruktur dan fasilitas layanan publik,” ungkap Yulis.
Ia memastikan bahwa seluruh materi Ranperda akan disusun sesuai dengan norma pembentukan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
“Kami bersepakat bahwa seluruh masukan yang berkembang akan dirumuskan ulang dalam naskah akademik dan draf Ranperda untuk dibahas kembali pada tahapan selanjutnya,” tandas Aleg Dapil Tibawa-Pulubala ini.