Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminalPemerintahan

Babak Baru Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Kades Buhu

×

Babak Baru Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Kades Buhu

Sebarkan artikel ini
Mohammad Daud Adam
Kepala Desa (Kades) Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Mohamad Daud Adam,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Kasus penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Muhamad Daud Adam, kini memasuki babak baru.

Setelah melalui proses panjang, mulai dari penyelidikan Kepolisian Sektor (Polsek) Telaga, penetapan tersangka, hingga penahanan dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, perkara ini akhirnya memasuki tahap persidangan.

Berdasarkan pantauan Kontras.id melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Limboto, sidang perdana kasus tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu 25/06/2025.

Perkara dengan nomor 89/Pid.B/2025/PN Lbo akan digelar di ruang sidang Cakra mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kades Buhu Resmi Ditahan Polisi

Kasus ini berawal dari peristiwa penganiayaan terhadap seorang warga bernama Djakarian Hasan alias Ian (23 tahun), yang terjadi pada Kamis malam, 3 April 2025, sekitar pukul 22.00 WITA.

Berdasarkan pengakuan korban, ia dipukul dan ditendang berkali-kali oleh Kades Daud Adam di dalam kantor Desa Buhu.

Dugaan penyebab penganiayaan itu adalah kemarahan sang Kades setelah ditagih janji kampanye oleh korban.

Rekaman aksi kekerasan tersebut terekam kamera CCTV kantor desa dan sempat tersebar luas di media sosial, memicu reaksi publik.

Setelah serangkaian pemeriksaan, pihak Polsek Telaga menetapkan Muhamad Daud Adam sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Atas perbuatannya, Muhamad Daud Adam diduga kuat melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Share:  
Example 120x600