Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Reses Deprov: Umar Karim Serap Aspirasi Warga Desa Buhu Terkait Lahan di Kawasan Hutan

×

Reses Deprov: Umar Karim Serap Aspirasi Warga Desa Buhu Terkait Lahan di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Reses Umar Karim
Reses Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, di Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo,(foto: Istimewa)

Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menggelar kegiatan reses untuk masa persidangan ketiga tahun 2024-2025 pada Selasa (24/06/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menyerap aspirasi penting dari warga Dusun Durian, Desa Buhu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, mengenai status lahan pemukiman mereka yang masih masuk dalam kawasan hutan.

Ratusan warga di Dusun Durian berharap pemerintah segera mempercepat proses pembebasan lahan yang telah lama mereka tempati. Mereka mengeluhkan bahwa status sebagai kawasan hutan menghambat kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.
Hasan Moha, Kepala Dusun Durian, menjelaskan bahwa dari 230 Kepala Keluarga (KK) di dusunnya, sekitar 110 KK masih mendiami lahan yang tercatat sebagai kawasan hutan negara.

“Selama ini yang baru dibebaskan melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) hanya akses jalan, yaitu 30 meter ke kiri dan 30 meter ke kanan. Sementara pemukiman warga masih belum tersentuh,” ujar Hasan.

Ia berharap pemerintah mengambil langkah konkret, mengingat warga telah lama bermukim dan membangun kehidupan di wilayah tersebut.

Menanggapi hal ini, Umar Karim menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi warga. Politisi yang akrab disapa UK ini berjanji akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya Dinas Kehutanan.

“Saya akan ajak pihak kehutanan datang langsung ke sini untuk melihat kondisi di lapangan. Kita harus selesaikan ini secara bertahap dan bersama-sama. Insya Allah, meski butuh waktu dua sampai tiga tahun, kita perjuangkan,” tegas Umar.

Ia juga mengimbau warga untuk tetap tenang dan mendukung proses yang akan dilalui, mengingat penyelesaian masalah lahan di kawasan hutan memerlukan prosedur yang panjang serta koordinasi lintas sektor.

Kegiatan reses ini menjadi bagian dari upaya anggota dewan dalam menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, terutama di wilayah yang masih menghadapi persoalan legalitas lahan dan kepemilikan.

Share:  
Example 120x600