Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahHukumLegislator

DPRD Kabupaten Gorontalo Gelar Paripurna Tingkat I Perubahan Perda Pajak Daerah

×

DPRD Kabupaten Gorontalo Gelar Paripurna Tingkat I Perubahan Perda Pajak Daerah

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Gorontalo
Penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah oleh Bupati Gorontalo kepada Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo,(foto Humas DPRD Kabupaten Gorontalo).

Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, Senin 23/06/2025.

Rapat tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Zulfikar Y. Usira.

Agenda ini merupakan tahapan awal dalam proses pembentukan peraturan daerah yang krusial untuk menopang pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam sambutannya, Zulfikar menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika sosial ekonomi, serta regulasi pusat yang mempengaruhi kebijakan fiskal daerah.

“Kita tidak bisa terus terpaku pada regulasi lama, sementara kondisi di lapangan terus berkembang. Revisi ini bertujuan agar pengelolaan pajak dan retribusi daerah lebih relevan, adil, dan responsif,” ungkap Zulfikar di hadapan peserta rapat.

Zufikar menjelaskan bahwa  rapat paripurna itu menjadi wadah bagi fraksi-fraksi di DPRD untuk menyampaikan pandangan umum terkait urgensi perubahan Perda tersebut.

“Mayoritas fraksi menyatakan dukungan dengan catatan perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sektor retribusi yang belum optimal,” jelas Zulfikar.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Gorontalo Terima Dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Zulfikar menegaskan pentingnya transparansi dan sosialisasi kepada masyarakat sebelum penerapan perubahan aturan pajak dan retribusi. Hal ini untuk menghindari kebingungan dan memastikan penerimaan publik terhadap kebijakan baru.

“Dengan dilaksanakannya rapat paripurna tingkat I ini, DPRD akan segera membentuk panitia khusus atau menyerahkannya ke komisi terkait untuk pembahasan lanjutan secara teknis dan mendalam,” jelas Zulfikar.

Zulfikar berharap proses pembahasan selesai tepat waktu agar Perda perubahan tersebut dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan PAD.

“Proses ini diharapkan dapat selesai tepat waktu, agar Perda hasil perubahan dapat segera diberlakukan dan memberikan kontribusi signifikan terhadap keuangan daerah,” tandas Zulfikar.

Share:  
Example 120x600