Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahLegislator

Di Hadapan Sofyan-Tonny, Umar Karim Ungkap Buruknya Tata Kelola Sawit di Kabupaten Gorontalo

×

Di Hadapan Sofyan-Tonny, Umar Karim Ungkap Buruknya Tata Kelola Sawit di Kabupaten Gorontalo

Sebarkan artikel ini
sawit Kabupaten Gorontalo
Kunjungan reses Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Dapil III dan IV di Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo,(foto: Alfarisi Ali/Kontras.id)

Kontras.id, (Gorontalo) – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus DPRD terkait Perkebunan Sawit di Provinsi Gorontalo, menyoroti berbagai persoalan yang membelit operasional Palma Group di Kabupaten Gorontalo. Hal ini disampaikan Umar Karim dalam kunjungan reses Dapil III dan Dapil IV di Kantor Bupati Kabupaten Gorontalo pada Senin (23/06/2025), di hadapan Bupati Sofyan Puhi dan Wakil Bupati Tonny Yunus.

Dalam kesempatan tersebut, Umar Karim membeberkan beberapa temuan krusial terkait perkebunan sawit yang dikelola Palma Group, yang dinilai berdampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat dan tata kelola perkebunan di daerah tersebut.

Salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah minimnya manfaat yang diterima oleh 2.790 masyarakat yang telah menyerahkan ribuan hektar lahan mereka kepada perusahaan.

“Sebagai contoh, salah satu masyarakat ada yang menyerahkan 6,7 hektar lahannya kepada perusahaan, dan saat ini dia hanya menerima Rp 360 ribu setiap enam bulan. Artinya, setiap bulan dia hanya menerima Rp 60 ribu dari 6,7 hektar lahan yang dia berikan. Itu baru satu orang, belum 2.789 masyarakat lainnya,” ungkap Umar Karim.

Ia menambahkan bahwa kondisi ini sangat berpengaruh terhadap tingkat kemiskinan di Provinsi dan Kabupaten Gorontalo.

Persoalan lain yang ditemukan adalah mengenai keberadaan koperasi yang menaungi 2.790 petani sawit tersebut. Sejak dibentuk pada tahun 2014 hingga 2024, koperasi tersebut baru satu kali melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama sepuluh tahun.

“Tentu ini sudah melanggar Undang-Undang tentang Koperasi. Kami sudah punya wacana untuk merekomendasikan pembubaran koperasi tersebut,” tegas Umar Karim.

Selain itu, Umar Karim juga menyoroti luasan lahan konsesi Palma Group yang mencapai 8.000 hektar, namun hanya 4.000 hektar yang dimanfaatkan. Ini berarti ada 4.000 hektar lahan yang tidak termanfaatkan sejak tahun 2013.

Dirinya mengingatkan bahwa berdasarkan aturan terbaru dalam Undang-Undang Cipta Kerja tentang penertiban lahan terlantar, lahan yang tidak diusahakan atau ditelantarkan paling lama dua tahun sejak diberikan dapat disita oleh negara untuk kemudian digunakan demi kemakmuran rakyat.

Terakhir, Umar Karim menyoroti belum adanya pejabat Penilai Perkebunan di Kabupaten Gorontalo. Padahal, Pemerintah Provinsi telah mendorong Pemerintah Kabupaten Gorontalo sejak tahun 2019 untuk segera mengangkat pejabat tersebut.

“Hal ini juga yang menjadi salah satu penyebab utama buruknya tata kelola perkebunan sawit di Kabupaten Gorontalo,” pungkas Umar Karim.

Mengakhiri paparannya, Umar Karim menyatakan komitmen DPRD untuk tidak berlarut-larut membahas persoalan masa lalu, melainkan berfokus pada perbaikan ke depan.

“Tentunya kami tidak ingin berlarut-larut membahas yang sudah berlalu, tapi ke depan mari kita benahi ini bersama-sama,” tutupnya.

Share:  
Example 120x600