Kontras.id, (Bolmong) – Aroma dugaan penyelewengan Dana Desa mencuat di Desa Batu Merah, Kecamatan Sang Tombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Proyek pembangunan jamban yang menguras anggaran Rp 28.681.000 per unit menuai sorotan dari masyarakat.
Dari total tiga unit jamban yang dibangun pada tahun anggaran 2025 itu, seluruhnya tampak jauh dari kata layak jika dibandingkan dengan anggaran yang digelontorkan.
Informasi yang dihimpun Kontras.id, Jamban dengan ukuran 2×2 Meter dan tinggi 3 meter itu dicat putih polos serta dilengkapi WC jongkok, tanpa bak penampung air, lantai hanya dicor semen biasa tanpa sentuhan keramik.
Hal ini mengundang tanya asyarakat. Menurut warga setempat, pembangunan tersebut tidak rasional.
“Secara kasat mata ini jelas tak logis. Ini bangunan sederhana, dan tidak mungkin menelan biaya sebesar itu,” tegas salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis 19/06/2025.
Warga menduga, telah terjadi praktik mark-up anggaran dan kolusi terstruktur dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut. Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres maupun Kejaksaan agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proses penyusunan dan persetujuan RAB.
“Ini bukan lagi soal salah hitung. Ini indikasi kejahatan anggaran yang diduga dilakukan secara berjamaah. Kami minta Polres dan Kejaksaan jangan diam. Bongkar semuanya,” tegas tokoh masyarakat Desa Batu Merah.
Sementara itu, menurut pengakuan Sangadi (Kepala Desa) Batu Merah, Ferdy Kaseger bahwa semua tahapan RAB dilakukan bersama Pendamping Desa dan melalui proses review Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat daerah Bolmong.
Ferdy menegaskan jika ada kesalahan dalam penyusuanan RAB, maka pihaknya mempersilahkan masyarakat mempertanyakan hal tersebut ke Dinas PMD dan Inspektorat daerah.
“Kalau memang itu salah, silakan ditanyakan langsung ke Dinas PMD dan Inspektorat. Semua yang saya lakukan sudah sesuai Perbup, dan difasilitasi Pendamping Desa,” tegas Ferdy.
Ferdy mengklaim, jika dalam penusunan RAB ada kesalahan maka dirinya telah dijebak oleh Dinas PMD dan Inspektorat.
“Kalau ini salah dan tidak sesuai, berarti saya dijebak,” ucap Ferdy.