Kontras.id, (Gorontalo) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna Pembicaraan Tingkat I. Agenda utama rapat ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2024.
Sidang yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili. Ia didampingi oleh ketiga Wakil Ketua DPRD, yaitu Ridwan Monoarfa (Wakil Ketua I), La Ode Haimuddin (Wakil Ketua II), dan Sulyanto Pateda (Wakil Ketua III), serta seluruh anggota dewan.
Dari pihak eksekutif, hadir Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Sekretaris Daerah, jajaran Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam sambutannya, Thomas Mopili menjelaskan bahwa rapat paripurna ini menjadi tahapan awal pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024. Ia menekankan pentingnya peran Badan Anggaran (Banggar) dalam pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah.
“Setelah penyampaian Ranperda ini oleh Gubernur, pembahasannya akan dilanjutkan bersama Banggar. Kami minta kehadiran aktif pihak eksekutif dalam proses tersebut,” kata Thomas Mopili.
Setelah itu, Sekretaris DPRD, Sudarman Samad, membacakan sejumlah surat masuk yang telah diterima oleh lembaga legislatif, termasuk dokumen Ranperda yang akan segera dibahas.
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dalam paparannya menyampaikan kabar baik terkait pengelolaan keuangan daerah. Ia mengumumkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penilaian membanggakan ini diumumkan pada 21 Mei 2025 lalu.Gusnar Ismail menegaskan bahwa opini WTP yang diraih ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak.
“Opini WTP ini adalah hasil kerja kolektif antara DPRD dan seluruh OPD dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan secara akuntabel,” ujarnya.
Gubernur berharap Ranperda tersebut dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, penetapan Perda ini sangat penting sebagai dasar dalam menyusun APBD Perubahan Tahun 2025.
“Kami berkomitmen untuk mempercepat proses ini bersama DPRD agar tahapan APBD berjalan tepat waktu dan sesuai aturan,” tegas Gusnar.