Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminal

IMM Kabupaten Gorontalo Desak Polisi Jerat Kades Buhu dengan Pasal Berlapis

×

IMM Kabupaten Gorontalo Desak Polisi Jerat Kades Buhu dengan Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Rinaldy Latif
Ketua Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Gorontalo, Rinaldy Latif,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Gorontalo meminta Kepolisian Sektor Telaga untuk menindak tegas Kepala Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Muhamad Daud Adam dengan menggunakan pasal-pasal pemberat atas kasus penganiayaan terhadap warganya.

Menurut Ketua PC IMM Kabupaten Gorontalo, Rinaldy Latif, tindakan brutal yang dilakukan Muhamad Daud Adam terhadap warganya, Djakarian Hasan alias Ian (23), di kantor desa hanya karena tersinggung disebut “janji palsu” tidak bisa dianggap sebagai perbuatan ringan.

“Oleh sebab itu, kami mendesak penyidik Kepolisian Sektor Telaga untuk tidak bermain-main dan segera menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat dari sekadar penganiayaan biasa,” tegas Rinaldy kepada Kontras.id, Kamis 24/04/2025.

Baca Juga: Kepada Desa Buhu Akui Aniaya Warga Karena ‘Emosi’

Rinaldy mengungkapkan bahwa saat ini, penyidik baru menetapkan Muhamad Daud Adam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Namun, ia menilai pasal tersebut terlalu ringan bagi seorang pejabat publik yang melakukan kekerasan secara terang-terangan di ruang kantor pemerintahan.

Menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekadar persoalan kriminal biasa, tetapi bentuk nyata pembusukan terhadap sistem demokrasi dan penghinaan terhadap martabat pelayanan publik.

“Ini bukan orang mabuk yang ribut di pinggir jalan. Ini Kepala Desa, pejabat negara yang menggunakan jabatannya untuk menindas warga yang datang menyampaikan aspirasi. Jangan beri pasal ringan, beri pasal pemberat,” ujar Rinaldy.

Baca Juga: Akibat Dianiaya Kades Buhu, Korban: Pendengaran Telinga Kiri Saya Mulai Berkurang

Rinaldy juga mendesak agar penyidik menerapkan Pasal 52 KUHP, yang mengatur tentang pemberatan hukuman terhadap pejabat yang melakukan tindak pidana dalam jabatannya. Selain itu, Pasal 415 KUHP juga disebut sebagai pasal yang relevan karena adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Kades untuk membungkam kritik warga.

“Tindakan ini bukan spontan, ini terjadi di kantor desa. Ini jelas penyalahgunaan jabatan dan harus diperlakukan sebagai pelanggaran serius, bukan sekadar adu jotos,” tegas Rinaldy.

Menurut Rinaldy, penerapan jeratan hukum ganda kepada Kades Buhu, baik pidana umum (penganiayaan) maupun pidana jabatan (penyalahgunaan kekuasaan) perlu dipertimbangkan oleh aparat penegak hukum agar peristiwa seperti ini tidak menjadi preseden buruk.

“Sebab jika dibiarkan, kekerasan oleh pejabat desa terhadap rakyatnya berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan di tingkat paling dasar,”ujar Rinaldy.

Baca Juga: Update Kasus Kades Buhu Aniaya Warga: Polsek Telaga: Akan Ada Penetapan Tersangka

Rinaldy yang juga merupakan warga Desa Buhu, menyatakan rasa malunya terhadap tindakan kepala desanya sendiri. Ia menilai bahwa tindakan seperti ini mencoreng wajah pemerintahan desa dan membahayakan iklim demokrasi lokal.

“Kami juga menuntut pemerintah kabupaten segera mencopot Muhamad Daud Adam dari jabatannya karena telah mempermalukan institusi pemerintahan desa,” tandas Rinaldy.

Share :  
Example 120x600