Example floating
Example floating
DaerahHeadlineHukumKriminal

Desak Pencopotan Kades Buhu, Aliansi Warga Beri Waktu BPD 3×24 Jam

×

Desak Pencopotan Kades Buhu, Aliansi Warga Beri Waktu BPD 3×24 Jam

Sebarkan artikel ini
Aliansi Masyarakat Buhu Menggugat
Aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Buhu Menggugat (Ambungu), di halaman Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kantor Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Selasa 22 April 2025,(foto Thoger/Kontras.id).

Kontras.id, (Gorontalo) – Aliansi Masyarakat Buhu Menggugat (Ambungu) memberi tenggang waktu 3×24 jam kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buhu, Kecamatan Talaga Jaya, Kabupaten Gorontalo menggelar rapat internal untuk menentukan sikap mereka terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Buhu, Muhamad Daud Adam kepada warganya, Djakarian Hasan alias Ian beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Aliansi Ambungu saat mengelar unjuk rasa di area sekitar Sekretariat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kantor Desa Buhu, Selasa 22/04/2025.

Baca Juga: Kepada Desa Buhu Akui Aniaya Warga Karena ‘Emosi’

Koordinator aksi, Riry Muhamad dalam orasinya menyatakan telah kehilangan kepercayaan mereka terhadap lembaga BPD Desa Buhu karena dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

“BPD seharusnya jadi wakil suara rakyat, tapi nyatanya mereka diam. Untuk itu, kami memberikan waktu 3×24 jam kepada BPD untuk menyelesaikan masalah ini dan mengambil sikap atas tuntutan warga,” tegas Riry.

“Bila dalam waktu 3×24 jam tidak ada tindakan nyata dari BPD, kami akan mendesak agar para anggota yang ada di lembaga tersebut dibubarkan dan diganti dengan orang-orang yang benar-benar berpihak kepada rakyat,” sambung Riry.

Baca Juga: Akibat Dianiaya Kades Buhu, Korban: Pendengaran Telinga Kiri Saya Mulai Berkurang

Orator lainnya, Rinaldy Latif juga meminta Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap persoalan yang terjadi di Desa Buhu.

Rinaldy menegaskan bahwa jika tidak ada langkah konkret dalam 3×24 jam, mereka akan menggelar aksi susulan dengan massa yang lebih besar.

“Kami ingin desa ini aman, damai, dan dipimpin oleh orang yang beradab. Kalau pemimpin tak bisa jaga marwah, rakyat akan ambil sikap,” tegas Rinaldy.

Baca Juga: Desak Kades Buhu Dicopot, Ratusan Warga Kepung Kantor Desa

Menanggapi aksi tersebut, Ketua BPD Desa Buhu, Noldi Umar menyatakan apresiasinya atas aksi yang berlangsung damai. Ia menyebut bahwa seluruh anggota BPD hadir dan menerima aspirasi masyarakat secara terbuka.

“Ini adalah bentuk kepedulian mereka untuk menggunakan hak dalam menyampaikan pendapat. Pada intinya kami BPD yang kebetulan seluruh anggota hadir menerima dan menyambut baik aksi tersebut,” kata Noldi kepada awak media.

Noldi menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat internal untuk merespons tuntutan masyarakat. Ia menambahkan bahwa BPD akan mempertimbangkan norma dan regulasi yang berlaku dalam menyikapi tuntutan tersebut.

“Mungkin hari ini kita akan langsung menggelar rapat internal untuk membahas dan menkahi norma sebagaimana tuntutan massa aksi yang telah disampaikan tadi,” jelas Noldi.

Lebih lanjut, Noldi mengatakan bahwa jika dalam hasil pembahasan ditemukan adanya norma yang menguatkan tuntutan pemberhentian Kepala Desa, maka pihaknya akan menerbitkan rekomendasi kepada pemerintah kabupaten.

“Jadi dalam Permendagri itu diatur bahwa BPD menyampaikan laporan kepada bupati terkait situasi yang ada (di Desa). Maka dalam laporan (BPD) tersebut (akan) dituangkan dasar hukumnya, pelanggaran yang dilakukannya (Kades) dan lain-lain,” urai Noldi.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kewenangan BPD terbatas pada penyampaian laporan dan rekomendasi. Kewenangan untuk memberhentikan Kepala Desa sepenuhnya berada di tangan Bupati.

“Pada ayat selanjutnya bupati memiliki kewenangan untuk mengkaji kembali apa yang menjadi laporan BPD,” tandas Noldi.

Share :  
Example 120x600