Kontras.id, (Gorontalo) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja dalam rangka mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib), yang dilaksanakan di Ruang Inogaluma, Rabu (9/4/2025).
Anggota Pansus, Fikram Salilama, mengatakan bahwa percepatan ini dilakukan untuk mengejar target penyelesaian sebelum batas waktu enam bulan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018.
“Pansus dibentuk pada bulan Desember, artinya kini kami sudah mendekati tenggat waktu. Kami akan mengoptimalkan pembahasan agar selesai tepat waktu,” ujarnya.
Fikram menjelaskan bahwa apabila pembahasan tidak tuntas hingga 2 Juni 2025, maka status Pansus secara otomatis gugur. Selanjutnya, pembahasan rancangan tata tertib akan dikembalikan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dilanjutkan.
Menurut dia, kendala yang dihadapi saat ini adalah terbatasnya waktu kerja pansus yang hanya berlangsung setiap hari Senin. Padahal, dalam ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018, Pansus memiliki fleksibilitas untuk bekerja di luar jam kerja normal.
“Jika ini demi kepentingan masyarakat, seharusnya kita tidak terikat waktu. Kami siap bekerja kapan pun, bahkan hingga dini hari,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Pansus telah menyelesaikan pembahasan hingga Pasal 114 dari total lebih dari 200 pasal yang ada dalam rancangan tata tertib DPRD tersebut.
“Kami akan membahas sisa pasal yang ada dalam waktu sesingkat-singkatnya, agar target bisa tercapai,” tutup Fikram.