Kontras.id, (Gorontalo) – Menjelang akhir Maret 2025, seluruh pegawai non-ASN di Kabupaten Gorontalo Utara masih belum menerima gaji. Kondisi ini menuai sorotan dari Anggota DPRD Gorontalo Utara Fraksi NasDem, Mikdad Yeser, yang mendesak pemerintah daerah segera mencairkan hak para pegawai tersebut.
“Apa yang menjadi hak dari pegawai non-ASN harus dibayarkan. Apalagi ini bulan Ramadan, kebutuhan menjelang Lebaran tentu semakin besar,” tegas Mikdad dalam keterangannya, Jumat 21/03/2025.
Sebagai anggota Komisi III DPRD yang membidangi keuangan dan kesejahteraan rakyat, Mikdad menekankan bahwa keterlambatan pembayaran ini sangat berdampak pada kehidupan para pegawai non-ASN.
Selain harus memenuhi kebutuhan pokok, mereka juga dihadapkan pada kewajiban membayar zakat fitrah menjelang Idul Fitri. “Pemerintah daerah harus serius dalam menangani masalah ini,” katanya.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menunda-nunda pembayaran gaji mereka, sebab itu hak dari tenaga honorer yang mestinya diberikan oleh pemerintah.
Saat ini, para pegawai non-ASN hanya bisa berharap agar pemerintah daerah segera memberikan kepastian dan mencairkan gaji mereka sebelum Lebaran tiba.