Kontras.id, (Gorontalo) – Forum Peduli Demokrasi Gorontalo (FPDG) secara resmi melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh salah satu Calon Wakil Bupati Gorontalo Utara, Rabu 19/03/2025.
Ketua FPDG, Ridwan Yasin menyatakan bahwa FPDG menemukan kejanggalan terkait tahun kelulusan yang tercantum dalam ijazah calon tersebut.
Menurutnya, ijazah yang digunakan dalam Pilkada 2024 menunjukkan tahun kelulusan 2012, sementara calon tersebut pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Gorontalo periode tahun 2009 – 2014.
“Jika mengacu pada ijazah 2012, berarti pada 2009 calon ini masih berstatus siswa SMP. Ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keabsahan ijazah yang digunakan saat pencalonan sebagai anggota DPRD kala itu. Maka Bawaslu perlu penelusuran terkait keabsahan ijazah. Jika pada tahun 2009 memasukan Ijazah SMA maka tentu orang ini memiliki 2 Ijazah.,” ujar Ridwan.
FPDG meminta Bawaslu untuk menelusuri keabsahan ijazah yang digunakan dalam Pilkada 2024 dan membandingkannya dengan ijazah yang digunakan pada Pileg 2009.
“Kami harap Bawaslu dapat mengseriusi kejanggalan ini, mengklarifikasi demi menjaga integritas proses demokrasi. Dan membuka hasilnya ke publik,” pungkas Ridwan.
Mendatangi kantor Bawaslu, Ridwan Yasin didampingi oleh Sekretaris, Humas serta Anggota FPDG.