Kontras.id, (Gorontalo) – Rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara mengungkap temuan mencolok terkait tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan di Dinas Kesehatan.
Tunggakan yang telah menumpuk selama tiga bulan ini dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dikhawatirkan akan berdampak pada masyarakat yang membutuhkan layanan BPJS.
Anggota Komisi III, Windra Lagarusu menyatakan bahwa tunggakan tersebut dapat mengganggu layanan kesehatan bagi masyarakat.
“Jika pembayaran tidak segera diselesaikan, layanan BPJS tidak dapat diberikan karena tidak ada dana yang mencover biaya tersebut,” ujar Windra saat diwawancarai usai rapat, Senin 17/03/2025.
Selain masalah tunggakan BPJS, Dinas Kesehatan juga menghadapi kendala terkait Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK). Saat ini, terdapat beberapa dokter yang belum memiliki kontrak kerja akibat adanya edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang melarang pengangkatan tenaga kontrak.
“Kondisi ini dikhawatirkan akan memengaruhi kualitas pelayanan kesehatan di Gorontalo Utara,” tambah Windra.
Tunggakan BPJS terungkap saat rapat kerja Komisi III bersama Dinas Kesehatan. Windra menegaskan bahwa masalah ini perlu segera ditangani untuk mencegah dampak lebih luas terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Komisi III berencana mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan tunggakan BPJS dan mencari solusi terkait masalah tenaga kontrak.
“Kami akan memastikan bahwa layanan kesehatan masyarakat tidak terganggu dan semua masalah ini ditangani dengan serius,” pungkas Windra.