Kontras.id, (Gorontalo) – Penjabat (Pj) Bupati Boalemo, Sherman Moridu memilih bungkam terkait permasalahan proyek pembangunan Gedung Puskesmas Mananggu Tahun 2023 yang menuai sorotan.
Proyek ini merupakan bagian dari pengadaan Dinas Kesehatan Boalemo dengan anggaran APBD 2023 senilai Rp 5.659.512.670,00. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), proses tender proyek ini diduga melibatkan penyalahgunaan informasi, di mana pemenang tender diketahui memiliki akses ke rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum penawaran dimulai.
Dari total 91 peserta yang mendaftar, hanya 26 yang mengajukan penawaran, dengan tiga perusahaan memenuhi syarat terendah: TJM sebagai Pemenang Cadangan 1, CV JK sebagai Pemenang Cadangan 2, dan CV BY sebagai Pemenang Berkontrak dengan nilai Rp 4.524.689.985,76.
Baca Juga: Tender Puskesmas Mananggu Boalemo 2023 Diduga Diatur, Bukti Kebocoran Data Terkuak
BPK menganalisis file tender peserta melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan menemukan kemiripan signifikan antara dokumen tender dan HPS. Kesamaan ini mencakup format file, penamaan sheet, hingga dokumen perencanaan “Rab PKM MANANGGU” dari PT RAC.
Lebih jauh, Direktur CV BY mengakui menggunakan jasa seorang konsultan, MAM, untuk menyusun dokumen penawaran dan memberikan akses akun LPSE. Sementara itu, FB, mantan konsultan PT RAC mengaku memiliki dokumen perencanaan yang tersimpan tanpa perlindungan di perangkat pribadinya.
Pekerjaan Tidak Sesuai Kontrak
Selain dugaan ketidakberesan tender, pelaksanaan proyek ini juga tidak sesuai kontrak. Proyek senilai Rp 4.369.211.500 yang diawasi PT CAEC, dijadwalkan selesai pada 10 September 2023. Namun, pemeriksaan BPK pada Februari 2024 menemukan ketidaksesuaian volume pekerjaan senilai Rp 145.712.908,96 dan spesifikasi senilai Rp 149.645.233,68.
Baca Juga: Proyek Rp 4,3 Miliar Puskesmas Mananggu Diduga Rugikan Negara
Keterlambatan proyek menyebabkan penyesuaian waktu melalui addendum selama 12 hari, tetapi beberapa pekerjaan seperti penyambungan listrik tetap belum selesai. PPK mengaku pengawasan proyek sepenuhnya diserahkan kepada tim ahli dari Universitas Negeri Gorontalo, tanpa evaluasi rutin.
Pengawasan Tak Transparan
Pengawasan proyek oleh PT CAEC juga menjadi sorotan. Meski dokumen menyebutkan empat tenaga ahli, hanya dua yang aktif bekerja. Bahkan, nama tenaga ahli listrik dan Supervision Engineer hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan seleksi tanpa keterlibatan nyata.
Selama proyek, perusahaan juga mengeluarkan biaya tambahan untuk personel di luar kontrak, melanggar ketentuan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Baca Juga: Selain Pembangunan Bermasalah, Anggaran Pengawasan Proyek Puskesmas Mananggu Diduga Fiktif
Tim Kontras.id mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Pj Bupati Sherman Moridu dan Kadis Kesehatan Sutriyani Lamula. Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan tanggapan.