Kontras.id, (Gorontalo) – Protes mengenai keterlambatan pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Gorontalo semakin menguat.
Aktivis mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera memeriksa pengelolaan anggaran di Kanwil tersebut.
Menurut aktivis, ada indikasi pengelolaan anggaran yang buruk sehingga menyebabkan pembayaran tunjangan kinerja PPPK tertunda selama berbulan-bulan.
Wakil Koordinator Bidang Hukum dan HAM Bem Provinsi Gorontalo, Misran Male mengatakan bahwa anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk tunjangan kinerja malah diduga digunakan untuk kebutuhan lain yang dinilai tidak mendesak.
“Kami menduga Kemenag Gorontalo menyalahgunakan anggaran untuk kebutuhan yang tidak relevan, sehingga hak PPPK terbengkalai,” ujar Misran kepada Kontras.id, Senin 07/10/2024.
Misran menilai bahwa masalah ini bukan hanya teknis, tapi juga perencanaan anggaran yang tidak matang, yang akhirnya merugikan para pegawai.
“Keterlambatan pembayaran tunjangan kinerja PPPK ini bukan masalah kecil. Permasalahan ini dapat dihindari jika perencanaan anggaran dari awal dilakukan dengan baik. Bahkan, kami menduga pengelolaan alokasi anggaran yang buruk di Kemenag Gorontalo menyebabkan para pegawai tidak menerima hak mereka selama lima bulan,” kata Misran.
Situasi ini, kata Misran, menyebabkan keresahan di kalangan PPPK di Kemenag Gorontalo. Pegawai yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota merasa bahwa hak finansial mereka terabaikan tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, Misran menuntut agar BPK segera mengaudit anggaran Kanwil Kemenag Gorontalo dan Kejati mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi.
“Kami menuntut adanya audit segera dan pihak-pihak yang bertanggung jawab harus dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Tidak boleh ada penundaan lebih lanjut,” tambah Misran.
“Kami berharap, dengan adanya audit akan ada solusi yang bisa mengembalikan hak para pegawai yang tertunda serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah,” tandas Misran.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, M. Muflih B. Fattah, membantah adanya indikasi korupsi di lingkungannya. Ia menyatakan bahwa keterlambatan pembayaran tunjangan selama lima bulan terakhir murni disebabkan oleh kurangnya alokasi anggaran dari Kementerian Agama Pusat.
Menurut Muflih, masalah ini sudah dalam proses penyelesaian dan pemerintah pusat sedang berupaya mencairkan anggaran tambahan.
“Keterlambatan ini murni karena kekurangan alokasi anggaran, bukan karena korupsi. Kami terus berkoordinasi dengan pusat untuk memastikan anggaran segera cair dan hak-hak para pegawai akan dibayarkan penuh tanpa potongan,” jelas Muflih.
Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Gorontalo, H. Mahmud Y. Bobihu menjelaskan bahwa masalah ini berawal dari kesalahan perencanaan anggaran. Menurutnya, pada tahun 2023, belum ada alokasi khusus untuk PPPK, sehingga pada tahun 2024 terjadi kekurangan anggaran untuk membayar tunjangan tersebut.
“Kami menggunakan anggaran 2023 sebagai acuan, di mana saat itu PPPK belum ada. Inilah yang menyebabkan kekurangan anggaran tahun ini,” terang Mahmud.
Mahmud juga meminta agar seluruh PPPK tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi. Dia meyakinkan bahwa hak-hak pegawai akan segera diselesaikan begitu anggaran tambahan disetujui oleh Kementerian Keuangan.