Kontras.id, (Gorontalo) – DPRD Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna penetapan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD periode 2024-2029 pada Senin, 30 September 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Zulfikar Usira, didampingi Wakil Ketua Roman Nasaru dan Awaludin Pauweni, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD.
Dalam sambutannya, Zulfikar menjelaskan bahwa sebelumnya telah dibentuk dua kelompok kerja (Pokja) untuk merumuskan dan menyusun peraturan terkait Tatib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Pokja pertama, kata Zulfikar, bertugas merancang Tatib DPRD, sementara Pokja kedua fokus pada Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
“Peraturan ini menjadi pedoman bagi kita dalam menjalankan tugas, fungsi, serta kewenangan di lembaga ini. Khususnya, peraturan tentang Tatib akan menjadi dasar dalam pembentukan alat kelengkapan dewan dan pelaksanaan rapat-rapat DPRD,” ujar Zulfikar.
Zulfikar menegaskan bahwa setelah dirumuskan, rancangan peraturan ini akan dikonsultasikan dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
“Setelah proses fasilitasi dan koreksi, peraturan ini akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD berikutnya. Penting untuk segera mengkonsultasikan peraturan tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan ke Gubernur agar dapat segera ditetapkan dalam rapat paripurna mendatang,” tandas Zulfikar.