Example floating
Example floating
AdvertorialDaerahPemerintahanPilkada

Pjs. Bupati Gorontalo Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada, Tim Pengawas Siap Bertugas

×

Pjs. Bupati Gorontalo Tegaskan Netralitas ASN di Pilkada, Tim Pengawas Siap Bertugas

Sebarkan artikel ini
Syukri Botutihe
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Gorontalo, Drs. Syukri Botutihe (kiri) bersama Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah (Sekda) Haris Suparto Tome (kanan) saat memimpin sebuah rapat di Ruang Madani Lt. II Kantor Bupati Gorontalo, Kamis 26 September 2024,(foto Humas Pemkab Gorontalo).

Kontras.id, (Gorontalo) – Menyongsong Pilkada Serentak 2024, Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Gorontalo, Drs. Syukri Botutihe, menekankan bahwa netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah hal yang sangat penting dalam menjaga integritas Pemilu.

Sebagai langkah preventif, Sukri menginstruksikan Sekretaris Daerah dan Badan Kesbangpol untuk segera membentuk tim pengawas netralitas ASN.

Hal ini disampaikan Syukri Botutihe dalam sebuah rapat di Ruang Madani Lt. II Kantor Bupati Gorontalo, Kamis 26/09/2024.

“Kami telah meminta kepada Sekretaris Daerah dan Kesbangpol untuk segera membentuk tim pengawas netralitas ASN. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada berlangsung,” ujar Syukri Botutihe.

Pembentukan tim pengawas ini dimaksudkan untuk mencegah keterlibatan ASN dalam politik praktis, terutama karena beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo turut berpartisipasi dalam kontestasi Pilkada.

Syukri menyadari bahwa hubungan kekerabatan bisa mempengaruhi ASN dalam memberikan dukungan pribadi kepada calon peserta Pilkada, tetapi ia menegaskan bahwa segala bentuk keterlibatan ASN di luar hak pilih sangat dilarang.

“Wajar jika ada dukungan keluarga terhadap calon Pilkada, namun ASN harus menjaga posisi netral mereka. Larangan ini bukan terkait hak pilih ASN, tetapi lebih pada tindakan mereka yang bisa melibatkan mereka secara aktif dalam politik praktis,” jelas Syukri.

Syukri menegaskan kembali bahwa meskipun ASN memiliki hak untuk memilih, mereka harus tetap netral dan dilarang terlibat aktif dalam kampanye atau kegiatan politik lainnya.

“ASN memiliki hak suara di bilik pemungutan, tetapi mereka tidak boleh berperan aktif dalam kampanye atau kegiatan politik lain yang berlebihan,” tambahnya.

Tim pengawas yang akan dibentuk juga akan bertugas memantau dan mengantisipasi tindakan ASN yang mungkin melanggar aturan netralitas selama masa kampanye.

Syukri menegaskan bahwa tim tersebut akan berfungsi untuk mengingatkan ASN dan mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

“Tim ini akan memantau dan memperingatkan ASN yang terindikasi melanggar aturan netralitas. Kami ingin memastikan bahwa ASN di Kabupaten Gorontalo tidak terlibat dalam politik praktis selama Pilkada,” tegasnya.

Dengan pembentukan tim pengawas ini, Pjs. Bupati berharap agar Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Gorontalo dapat berlangsung dengan baik, adil, dan bebas dari keterlibatan ASN dalam politik praktis.

Share :  
Example 120x600