Kontras.id, (Gorontalo) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Tengah meringkus salah satu karyawan pembiayaan dengan inisial AS (31) warga Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara karena kasus penggelapan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
AS diduga menggelapkan BPKB milik konsumen perusahaan pembiayaan di Kota Gorontalo tempat pelaku bekerja.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana melalui Kapolsek Kota Tengah, Ipda Sri Maystuti Usman menjelaskan bahwa pelaku berhasil dibekuk di wilayah Sulawesi Tengah usai melakukan pelarian.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Bian Faniarsih (33) yang merupakan pimpinan perusahaan pembiayaan terkait dugaan penggelapan BPKB motor di perusahaannya,” jelas Sri, Selasa 13/08/2024.
Sri mengatakan, menurut laporan Bian Faniarsih bahwa pelaku AS telah menggelapkan 11 unit BPKB. 10 diantaranya merupakan BPKB sepeda motor, dan satu BPKB mobil dengan rincian selisih kerugian 36 juta rupiah.
“AS merupakan admin di perusahaan pembiayaan tersebut. Kemudian pihak perusahaan melaporkan kasus ini, setelah adanya pengembalian BPKB kepada konsumen, namun tidak adanya setoran yang masuk ke kas perusahaan,” kata Sri.
Sri mengungkapkan bahwa atas kejadian tersebut pihak perusahaan curiga dan melakukan rekapitulasi. Perusahaan menemukan adanya selisih kerugian sebesar kurang lebih 36 juta rupiah.
“Awalnya kami sudah melakukan pemanggilan terhadap pelaku sebanyak dua kali, tapi pelaku mangkir. Setelahnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ternyata AS sudah berada di wilayah Sulawesi Tengah. Kemudian tim kami langsung berkordinasi dengan tim Resmob Polres Marowali dan berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Sri.
Sri menyampaikan bahwa untuk saat ini pelaku sudah telah dilakukan penahanan di Mapolsek Kota Tengah sejak tanggal 9 Agustus 2024.
“Pelaku dijerat dengan pasal 374 Jo pasal 64 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandas Sri.
Penulis Thoger