Kontras.id, (Gorontalo) – KPU Kabupaten Gorontalo menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati Gorontalo Tahun 2024.
Acara berlangsung di Orawasa Resto Limboto, Minggu, 11/08/2024, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Forkompinda, Bawaslu, pemantau pemilu, serta PPK dari seluruh kecamatan di Kabupaten Gorontalo.
Ketua KPU Kabupaten Gorontalo, Roy Hamrain, membuka kegiatan tersebut dengan menegaskan pentingnya penetapan DPS sebagai langkah awal dalam proses Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa DPS yang ditetapkan harus transparan agar masyarakat dapat memahami dan memantau proses tersebut.
“Penetapan DPS harus dilakukan secara transparan dan terbuka. Ini merupakan langkah krusial untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai aturan, termasuk jumlah DPS yang telah ditetapkan,” kata Roy dalam sambutannya.
Roy juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat, termasuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), untuk memastikan bahwa proses rekapitulasi dan penetapan DPS dilakukan dengan teliti. Akurasi data pemilih dinilai sangat penting untuk menjamin keabsahan daftar pemilih dan menjaga hak konstitusional masyarakat dalam Pilkada mendatang.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Pantarlih, PPS, PPK, hingga pengawas pemilu, yang telah bekerja keras dalam pemutakhiran daftar ppemilih
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi. Langkah ini adalah fondasi untuk menghasilkan data pemilih yang akurat,” ungkap Roy.
Tahapan berikutnya setelah DPS adalah pengumuman dan penetapan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan), yang kemudian akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Proses ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024 yang kredibel dan inklusif.