Kontras.id, (Gorontalo) – Sempat buron selama dua bulan, pelaku penganiayaan di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo pada 28 April 2024 dengan inisial S (27) berhasil dibekuk Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek Kota Timur.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana menjelaskan bahwa kronologi penganiyaan terhadap RSA bermula saat korban bersama rekan-rekannya berkumpul di depan kos-kosan yang ada di Kelurahan Tamalate.
Ade mengatakan, pelaku S dan FA mendatangi tempat tersebut dan mengajak korban untuk membicarakan masalah penganiayaan sebelumnya yang dilakukan oleh korban bersama rekan-rekannya kepada pelaku S.
“Saat itu mereka sudah berdamai dan saling memaafkan. Saat korban keluar dari kamar kos, wanita dengan inisial H yang merupakan pacar pelaku S meminta maaf. Kemudian pelaku FA langsung melakukan penganiayaan di bagian wajah dengan menggunakan tangan terkepal,” kata Ade saat konferensi pers, Senin 22/07/2024.
“Lalu korban lari dan dikejar oleh pelaku S dengan senjata tajam jenis badik. Saat berlari, S menusuk-nusukan senjata tajam ke badan korban hingga terjatuh. Pelaku FA langsung mengambil pipa besi stainles yang sudah dibawanya dan memukul kepala korban sebanyak satu kali,” sambung Ade.
Ade menyampaikan, setelah melakukan penganiayaan, kedua pelaku pergi meninggalkan korban tergeletak di pinggir jalan.
“Jadi setelah kejadian S dan FA yang merupakan residivis kasus penganiayaan melarikan diri ke wilayah Sulteng dan Sulawesi Utara selama 2 bulan. S di amankan oleh team rajawali dan polsek kota Timur pada 05 Juli 2024” ujar Ade.
Ade mengungkapkan, pasca S diamankan FA langsung mendatangi Polsek Kota Timur untuk menyerahkan diri.
“Kedua pelaku sudah di lakukan penahanan di Polsek Kota Timur dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1), (2) Ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandas Ade.
Penulis Thoger