Kontras.id, (Gorontalo) – Seorang mahasiswi perguruan tinggi di Gorontalo dengan inisial NPP (20) ditetapkan tersangka sekaligus ditahan Polsek Dungingi Polresta Gorontalo Kota sejak 8 Juli 2024 atas kasus penggelapan 11 unit laptop milik temannya.
Seluruh barang bukti laptop yang digelapkan NPP telah diilakukan penyitaan oleh Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo dan Polsek Dungingi dari sejumlah lokasi.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana didampingi Kapolsek Dungingi, Ipda Roy Y. Pidu mengungkapkan bahwa NPP nekat menggadaikan laptop rekannya demi mendapatkan keuntungan secara pribadi.
“Modus (pelaku) meminjam laptop (temannya) untuk pekerjaan tugas akhir,” ungkap Ade saat Press Release di Polresta Gorontalo Kota, Senin 22/07/2024.
Ade mengatakan, awal mula korban yang berhasil ditipu pelaku berjumlah tujuh orang. Namun, kata dia, saat proses penyidikan korban bertambah empat orang dengan barang bukti berjumlah 11 unit laptop.
“Kami sudah melakukan penyitaan 11 unit laptop yang sudah digadaikan oleh NPP di dua lokasi yang ada di Kota Gorontalo, serta 1 Lokasi di Kabupaten Gorontalo,” kata Ade.
Ade menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut karena salah satu korban dengan M mengetahui jika laptop miliknya telah digadaikan oleh pelaku.
“(Korban) langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Dungingi,” jelas Ade.
Ade mengatakan pelaku NPP mengaku terpaksa menggadaikan laptop milik teman-temannya atas desakan mantan pacarnya.
“Dimana uang hasil gadai laptop terebut semuanya diserahkan kepada mantan pacar untuk hura-hura bersama rekan-rekannya dan bayar hutang serta judi slot,” kata Ade.
“Kami masih dalami keterangan dari NPP. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, NPP dijerat dengan pasal 372 Jo 64 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” tandas Ade.
Penulis Thoger