Kontras.id, (Gorontalo) – Polsek Kawasan Pelabuhan Gorontalo (KPG) berhasil menggagalkan penyelundupan tikus sebanyak kurang lebih 30 kilogram atau 75 ekor asal Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Pelabuhan Pelindo, Rabu 17/07/2024.
Tikus yang sudah mati dan siap di konsumsi itu diamankan dari salah satu penumpang kapal KM. Daraki Nusa dengan inisial JL (53) warga Kabupaten Banggai Kepulauan.
JL beserta barang bukti satu kotak gabus berisi tikus tersebut diamankan oleh anggota Polsek Pelabuhan Gorontalo bersama petugas karantina ikan dan hewan.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kapolsek KPG, Ipda Reza Reynaldi menjelaskan bahwa personil Polsek bersama karantina ikan dan hewan mengamankan satu kotak yang berisi tikus mati yang siap dikonsumsi.
Reza mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan, JL selaku pemilik tidak mampu menunjukan dokumen terkait satu kotak gabus berisi 75 ekor tikus mati dengan berat kurang lebih 30 Kg tersebut.
“Jadi tikus mati ini akan di bawa ke Provinsi Sulawesi Utara untuk di gunakan pada upacara keagamaan,” ungkap Reza.
Reza menegaskan, daging dan hewan yang akan melintas harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari Dinas Peternakan.
“Jika tanpa dokumen, maka tidak memenuhi syarat untuk dapat dikirimkan dan personil Polsek KPG serta karantina ikan dan hewan tak akan segan melakukan penyitaan,” tegas Reza.
“Untuk saat ini, 30 kg tikus disita dan rencananya akan dimusnahkan di kantor karantina ikan dan hewan,” tandas Reza.
Penulis Thoger