Kontras.id, (Gorontalo) – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pengawal Sipil Negara (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan dilakukan mulai 1 April 2024.
Hal ini Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo ungkapkan saat memimpin rapat kerja bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang Madani Kantor Bupati setempat, Selasa 26/03/24.
Nelson menjelaskan, pemerintah daerah terus berupaya memaksimalkan anggaran sebesar Rp 100 miliar untuk disiapkan membayar sejumlah hak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa. Hak-hak tersebut, kata Nelson, mencakup Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), Alokasi Dana Desa (ADD), Gaji ke-13, dan THR.
“Dalam dua pekan terakhir, kami telah melakukan konsultasi dengan pihak pusat, khususnya Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Negara. Setelah melalui proses konsultasi, akhirnya diberikan persetujuan untuk mengalokasikan anggaran tersebut,” jelas Nelson.
“Dengan adanya persetujuan ini, kita memiliki harapan bahwa pembayaran hak-hak tersebut dapat direalisasikan dalam waktu dekat. Ini akan memberikan pelayanan yang sesuai dengan hak-hak yang dimiliki oleh para ASN dan perangkat desa,” sambung Nelson.
Nelson memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo untuk terus melakukan konsultasi secara maksimal demi memastikan pembayaran dapat dilakukan sesuai surat edaran yang berlaku, yakni 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau dimulai sejak tanggal 1 April.
“Semoga upaya ini dapat dimaksimalkan, sehingga tanggungjawab kita sebagai pemerintah dapat terpenuhi dan para ASN serta perangkat desa dapat menerima hak-hak mereka dengan tepat waktu,” kata Nelson.
“Dengan komitmen pemerintah daerah, diharapkan pembayaran hak-hak para ASN dan perangkat desa dapat menjadi bagian dari upaya memastikan kesejahteraan mereka di tengah-tengah masyarakat,” tandas Nelson.
Penulis Tim