Kontras.id, (Gorontalo) – Menyambangi Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) salah satu tokoh masyarakat Dungaliyo-Bongomeme, Ramli Hasan Mapo melaporkan dugaan money politik yang diduga dilakukan salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Demokrat Kabupaten Gorontalo, Rabu 06/02/2024.
Pantauan Kontras.id, Ramli Mapo beserta sejumlah masyarakat tiba di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dungaliyo, Pukul 10.30 WITA dan langsung diterima oleh Ketua dan Anggota Panwaslu.
Ramli yang mengenakan setelan kemeja putih dan celana cokelat diarahkan ke ruang Divisi Pencegahan Penanganan Pelanggaran Sengketa Pemilu Panwaslu Kecamatan Dungaliyo untuk dimintai keterangan.
Diwawancarai sejumlah media, Ramli mengatakan bahwa kapasitasnya melaporkan oknum Caleg Kabupaten Gorontalo adalah sebagai warga negara Indonesia.
“Kapasitas saya melapor hari ini sebagai warga negara Indonesia yang baik, memberikan informasi kepada Panwaslu bahwa telah terjadi secara terang-terangan, dan terbuka pelanggaran kode etik pemilu yakni money politik,” kata Ramli.
“Informasi yang saya terima sejak Sabtu sore ada beberapa mobil yang diarahkan untuk menjemput masa di titik-titik basis saya, sehingganya saya perintahkan kepada teman-teman relawan dan simpatisan untuk tetap menjaga dan menginformasikan,” sambung Ramli.
Ramli menjelaskan, bahwa pada hari Minggu sore berdasarkan informasi yang ia terima ada 7 mobil yang memuat masa diarahkan ke Kecamatan Telaga. Tetapi setelah diikuti dan ia intai, ternyata mobil tersebut diarahkan ke Kecamatan Pulubala,
“Di sana (Kecamatan Pulubala) masyarakat diarahkan di sebuah perumahan dan diserahkan uang sejumlah Rp.150.000 per orang, lalu diarahkan bersumpah mencoblos salah satu kandidat dari sebuah partai politik di Kabupaten Gorontalo,” jelas Ramli.
Ditanya siapa dan dari partai apa yang dilaporkan, dengan tegas Ramli menyampaikan bahwa yang dilaporkan adalah Caleg Partai Demokrat.
“Sampai dengan hari ini informasi yang saya terima Partai yang melakukan penjemputan masa itu adalah Partai Demokrat. Informasi yang saya terima itu calon nomor urut satu DPRD Kabupaten Gorontalo,” ungkap Ramli.
Ramli menyayangkan hal tersebut terjadi dan terang-terangan dilakukan oleh oknum Caleg.
“Tentunya dari saya pribadi kejadian ini sangat disayangkan, karena selain Caleg saya juga sebagai warga negara, khususnya yang ada di Kecamatan Dungaliyo dan Bongomeme sebagai wujud komitmen saya untuk menjaga marwah martabat demokrasi yang ada di wilayah saya, maka hal ini saya harus laporkan, agar menjadi efek jerah kepada orang-orang yang mau melemahkan marwah demokrasi.” tandas Ramli.
Di tempat yang sama Ketua Panwaslu Kecamatan Dungaliyo, Abdul Fikri Katili menyampaikan telah menerima laporan dari Ramli Mapo, dan selanjutnya akan melakukan pengkajian terkait laporan tersebut.
“Hari ini kami Panwaslu Kecamatan Dungaliyo telah menerima laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan oleh salah satu masyarakat Kecamatan Dungaliyo, dan hari ini kita telah terima laporan itu,” ungkap Fikri.
“Sesuai dengan ketentuan setelah menerima laporan kita akan melakukan proses pengkajian kita akan lihat apakah laporan itu telah memenuhi unsur formil dan materil, setelah itu kita akan melakukan tindakan sesuai peraturan Bawaslu 7 tahun 2022,” tutup Fikri.
Penulis Ghaffar Becelebo