Kontras.id, (Gorontalo) – Tim Resmob Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap pelaku penganiayaan yang terjadi pada 16 Januari 2023 sekitar pukul 03.00 Wita di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Kamis 18/01/2024.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, S.I.K mengatakan bahwa setelah menerima laporan adanya penganiayaan terhadap Lk.MAZ (23) yang mengalami luka di bagian kepala dan bahu, Tim Rajawali langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Lebih lanjut Leonardo menuturkan, jika dari hasil olah TKP dan penyelidikan tersebut, pelaku penganiayaan mengarah kepada dua orang yakni RSM (19) dan MZR (20), namun kedua orang tersebut sudah melarikan diri ke Provinsi Sulawesi Utara.
“Setelah mengantongi dua identitas pelaku, Tim Rajawali melakukan pencarian namun pelaku sudah dijemput oleh orang tuanya dari Provinsi Sulawesi Utara, dan diserahkan ke penyidik Polres pada hari rabu 17 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita, dan langsung dilakukan pemeriksaan gelar perkara serta penetapan tersangka,” jelas Lenardo.
Ditambahkan Leonardo, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku RSM dan MZR menjelaskan bahwa MZR melakukan penganiayaan dengan menggunakan botol kaca di bagian kepala hingga botol tersebut pecah sementara RSM menganiaya dengan menggunakan tangan.
“Saat ini kedua pelaku sudah dilakukan Penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Leo, sapaan akrabnya.
Penulis Ghaffar Becelebo