Kontras.id, (Gorontalo) – Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo melalui Kepala Badan (Kaban) Keuangan, Hariyanto Manan menanggapi perihal belum dibayarkannya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan retribusi tahun anggaran 2022 yang bersumber dari APBD.
Manan membernarkan jika DBH tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran berakhir belum terbayarkan kepada 191 Pemerintah Desa.
“Pada tahun 2023 sebagimana ketentuan perundang-undangan bahwa belanja yang tidak terbayarkan di tahun 2022 atau di tahun-tahun sebelumnya itu harus dicatat sebagi hutang, dan harus dibayarkan di tahun berikutnya,” jelas Hariyanto, Jum’at 12/01/2023.
Alhamdulillah pada tahun 2023 kami telah membayarkan 100 persen lunas ke Desa sejumlah kurang lebih Rp 3,2 miliar,” tandas Yanto, sapaan akrabnya.
Diberitakan sebelumnya oleh media ini, bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo melakukan pemanggilan dan memintai keterangan awal terhadap sejumlah Kades perihal penggunaan anggaran DBH pajak dan retribusi tahun anggaran 2022 yang bersumber dari APBD.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kasi Pidsus), Andi Muh. Riko Ashari, SH menjelaskan bahwa saat ini yang memenuhi panggilan Kejaksaan ada 2 Kades.
” Iya sudah ada beberapa Kepala Desa yang dipanggil dan dimintai keterangan awal. Ada juga yang sempat datang, akan tetapi mereka minta waktu untuk menyiapkan data-datanya dulu. Selain itu juga ada yang belum sempat datang, alasannya mereka sakit.” Jelas Andi.
Meski pun tak menjelaskan secara rinci, Kasi Pidsus mengatakan bahwa pemanggilan sebatas pengambilan sample semata.
“Intinya kita nyari sample dulu, tidak semua Kades yang dipanggil. Selanjutnya nanti diberitahukan lebih lanjut, saat ini baru tahap awal.” Katanya.
Penulis Ghaffar Becelebo