Kontras.id, (Gorontalo) – Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato terancam diadukan ke Bareskrim Polri atas hilangnya barang bukti 19 unit alat berat jenis ekskavator yang disita dari pertambangan emas ilegal Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Sabtu 03 Juni 2023 lalu.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua LSM Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGo) Provinsi Gorontalo, Reflin Liputo. Reflin menduga, hilangnya barang bukti sitaan Polda Gorontalo tersebut karena ada main mata antara aparat penegak hukum (APH) dan para pengusaha pertambangan emas ilegal di Pohuwato.
“Hal itu dapat dilihat dari sikap Kapolda Gorontalo dan Kapolres Pohuwato yang enggan berkomentar soal hilangnya barang bukti tersebut,” tegas Reflin kepada Kontras.id, Rabu 15/11/2023.
“Jika dalam waktu dekat ini tidak ada pejelasan dari pihak Polda Gorontalo maupun Polres Pohuwato tentang hilangnya barang bukti 19 alat itu, maka kita akan mengadukan perseolan ini ke Bareskrim Polri,” tegas Reflin.
Menurut Reflin, penegakkan hukum di Provinsi Gorontalo telah tercoreng dengan hilangnya barang bukti 19 alat berat tersebut. Maka untuk memulihkan itu, kata Reflin, pihaknya akan mendesak Mabes Polri agar menyelesaikannya.
“Kami akan menseriusi hilangnya barang bukti ini sampai ke Mabes Polri, karena persoalan ini telah mencoreng penegakkan hukum di Indonesia khususnya di Gorontalo,” tandas Reflin.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol dimintai tanggapannya soal rencana Ketua LSM LPGo tersebut mengatakan, persoalan lapor melapor adalah hak setiap warga negara.
“Kalau mau lapor, itu hak warga negara,” kata Angesta melalui pesan whatsapp.
Penulis Thoger