Kontras.id, (Gorontalo) – Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra R.A. Abdul menegaskan bahwa pihaknya terus memacu penyusunan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas (PPHD) Kabupaten Gorontalo, Senin 02/10/2023.
Hendra mengatakan, untuk memacu pembahasan pansus melakukan pembahasan lanjutan dengan pihak terkait, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas Ketenagakerjaan. Hadir juga pekerja sosial Provinsi Gorontalo, Yayasan Putra Mandiri Gorontalo dan dua penyandang disabilitas netra.
“Target kita awal Desember rampungkan atau finalisasi dari draft Ranperda ini,” ungkap Hendra.
Hendra menyampaikan bahwa Pansus telah meminta beberapa tanggapan dari pihak terkait mengenai Ranperda tersebut.
“Sehingga yang kita bahas hari ini (kemarin) adalah draft perbaikan dari pembahasan sebelumnya,” imbuh politisi PPP itu.
Hendra mengaku, selama ini perlindungan terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Gorontalo terkait kebijakan baik kegiatan atau program baru didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup)
“Sehingga kita merasa belum optimal pelayanan terhadap difabel, sehingga tahun ini kita berupaya merampungkan perdanya,” ujar Hendra.
Hendra mengatakan, pokok permasalahan penyandang disabilitas di Kabupaten Gorontalo adalah validasi data dan akses akses informasi.
“Untuk validasi data itu masih terlambat dan itu tahun 2016 sebanyak 2.200 penyandang disabilitas tersebar di 19 kecamatan. Sehingga dengan ranperda ini, bisa memacu validasi data yang lebih akurat, begitu juga akses bagi mereka, seperti akses informasi, apalagi layanan-layanan publik masih mengalami kendala atau belum maksimal,” ungkap Hendra.
“Padahal, mereka ini menjadi tanggung jawab pemerintah, tanggung jawab negara, karena itu dijamin UU,” sambung Hendra.
Hendra menegaskan, setiap penyandang disabilitas harus diberikan jaminan, termasuk lapangan pekerjaan dan akses pendidikan.
“Ada sebenarnya sudah layak di sekolah umum, tapi dianggap tidak mampu. Padahal dari segi kemampuan mereka bisa belajar di sekolah umum,” tegas Hendra.
“Intinya, kita ingin perda yang nantinya dilahirkan benar-benar memberikan rasa aman dan nyaman bagi penyandang disabilitas dan hak-hak mereka terpenuhi,” tandas Hendra.
Penulis Thoger