Kontras.id, (Gorontalo) – Kapolda Gorontalo, Irjen Angesta Romano Yoyol dan Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono diminta terbuka soal penanganan kasus 19 alat berat jenis ekskavator yang diamankan di pertambangan ilegal Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato beberapa bulan lalu.
Hal ini ditegaskan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Pemuda Gorontalo (LPGo), Reflin Lipito kepada Kontras.id, Kamis 07/09/2023. Reflin mengatakan, penanganan kasus tersebut hingga saat ini tidak jelas alias kabur.
“Saya minta Kapolda dan Kapolres Pohuwato terbuka soal kasus 19 alat berat yang diamankan beberapa waktu lalu. Pasalnya, hingga saat ini tidak ada kejelasan sudah sejauh mana prosesnya,” ucap Reflin.
Baca Juga: Kapolda Gorontalo ‘Irit’ Bicara Terkait 19 Alat Berat Diamankan di PETI Hulawa
Baca Juga: Terkait 19 Alat Berat Diamankan di Tambang Ilegal, Kapolres Pohuwato ‘Bungkam’
Menurut Reflin, penanganan kasus tersebut harusnya sudah ada tersangka dan masuk ke tingkat pengadilan. Sebab, kata Reflin, selain kasusnya kabur, alat berat yang telah disita oleh aparat juga tidak jelas keberadaannya.
“Bahkan, sebagian alat saat ini terpantau kembali beraktigitas, tenntu menjadi pertanyaan publik tentang penanganan kasus tersebut,
Reflin menilai, aparat kepolisian tidak serius menangani kasus 19 alat berat tersebut Padahal, kata Reflin, kasus itu sangat berat karena telah merusak lingkungan dan perampokan terhadap negara.
“Jika aparat benar-benar menseriusi kasus tersebut, harusnya alat-alat berat yang telah disita atau policeline itu sudah berada dirubasan,” imbuh Reflin.
“Pelanggaran dan kasus tersebut sangat berat. Selain merusak lingkungan, ini merupakan perampokan terhadap negara,” tandas Reflin.
Hingga berita terbit, Kontras.id masih berupaya meminta tanggapan Kapolda Gorontalo dan Kapolres Pohuwato.
Penulis Thoger