Kontras.id, (Gorontalo) – Eks Direktur Perumda Tirta Bulango, Kabupaten Bone Bolango, YL resmi tetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Jumat 01/09/2023.
YL ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi anggaran Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) Tahun 2018 sampai 2021.
Tak hanya ditetapkan tersangka, YL langsung ditahan di Lapas Kota Gorontalo hingga 20 hari kedepan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang Mohammad Djafar menjelaskan, YL diduga melakukan penyalahgunaan dana yang terjadi di PDAM Kabupaten Bone Bolango.
“Yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan pada hari ini juga yaitu, Yusar Laiya. Kerugian negara sebesar 24 miliar lebih. Tdak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang nantinya kami tetatpkan,” jelas Dadang.
Sementara YL saat dibawa ke mobil tahan diminta tanggapannya atas penetapan tersangka dan penahanan tersebut hanya menyarankan awak media untuk melihat status terbarunya di aplikasi whatsapp.
“Baca status saya di WA,” ucap YL singkat.
Penulis Thoger