Kontras.id, (Gorontalo) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo kembali melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Senin 31/07/2023.
Pembahasan yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD setempat dihadiri Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bagian Hukum Setda.
Ketua Pansus DPRD, Eman Mangopa menjelaskan, rapat tersebut merupakan pembahasan penyempurnaan draf Ranperda Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh hasil fasilitasi Gubernur Gorontalo.
“Kita membahas hasil fasilitasi gubernur dan ada perbaikan-perbaikan yang tidak terlalu mencolok. Tapi memang dari Balai Perumahan Pemukiman Wilayah memberikan beberapa masukan seperti yang harus dikeluarkan, terutama di kriteria pemukiman kumuh,” jelas Eman.
Eman menjelaskan, saat pembahasan Pansus merencanakan sebuah wilayah pemukiman yang sehat maka dimasukkan salah satu kriteria tambahan dari Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang ruang terbuka hijau. Karena menurut Pansus, kata Eman, ruang terbuka hijau harus diakomodir agar para pengembang sejak dini menyediakan lahan untuk itu.
“Karena hasil fasilitasi ini gubernur tidak menyentil soal itu (Permen PUPR), maka kami akan berkoordinasi lagi dengan gubernur agar kriteria itu dimasukan lagi,” ucap Eman.
Ketua Fraksi PKS-Gerindra ini mengatakan, hasil rapat pembahasan Pansus bersepakat untuk tidak melakukan penghapusan atau menambah poin pada Ranperda tersebut.
“Dari hasil fasilitasi gubernur ini kita tidak memutuskan apa-apa. Ada beberapa yang kita bahas, kemudian kita akan berkoordinasi dengan gubernur yang telah menfasilitasi Ranperda ini,” tandas Eman.
Penulis Thoger