Example floating
Example floating
Daerah

Diadukan ke DPRD Kabupaten Gorontalo Soal Hutang, Ini Penjelasan PT. Tjakrindo

×

Diadukan ke DPRD Kabupaten Gorontalo Soal Hutang, Ini Penjelasan PT. Tjakrindo

Sebarkan artikel ini
PT. Tjakrindo
Suasana mediasi antara Iyong dkk bersama perwakilan PT. Tjakrindo Mas di Polda Gorontalo,(foto Humas PT. Tjakrindo Mas).

Kontras.id, (Gorontalo) – Human Resource Development (HRD) PT Tjakrindo Mas, Sri Yuda Panggalih buka suara soal aduan karyawan dan mitra ke DPRD Kabupaten Gorontalo terkait hutang perusahaan.

Yuda menegaskan, persoalan hutang perusahaan yang dilaporkan Iyong dan kawan-kawan ke DPRD merupakan ulah Yopi Handoko selaku Manager Plant PT  Tjakrindo Mas saat itu.

“Berdasarkan audit internal yang telah dilakukan Kantor Pusat PT Tjakrindo Mas sejak bulan Juni 2022, diperoleh informasi awal, bahwa telah terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Yopi,” kata Yuda melalui keterangan tertulis yang diterima Kontras.id, Kamis 22/06/2023.

Yuda menyampaikan, berdasarkan hasil audit internal, PT Tjakrindo Mas membebastugaskan Yopi dari jabatan sebagai Manager Plant sejak 5 Agustus 2022.

“Yopi Handoko telah dibebas tugaskan dalam jabatannya sebagai Manager Plant, terhitung sejak 5 Agustus 2022. Bahkan, untuk menindaklanjuti persoalan, PT Tjakrindo Mas telah melaporkan Yopi ke Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo,” tegas Yudi.

Baca Juga: Terkait Hutang 1 M, PT Tjakrindo Diadukan ke DPRD Kabupaten Gorontalo

Yudi mengungkapkan, terkait aduan Iyong dan kawan terkait hutang biaya mobilisasi dan gaji karyawan saat ini sementara proses mediasi yang difasilitasi oleh Intel Polda Gorontalo. Hal itu, kata Yuda, dibuktikan dengan pertemuan tripartit antara PT Tjakrindo Mas, Iyong dan kawan-kawan serta pihak Intel Polda pada Selasa 13 Juni 2023 di Mapolda Gorontalo.

“Pertemuan tersebut memperoleh sejumlah kesepakatan bahwa untuk masalah gaji karyawan, seluruh karyawan wajib menyetorkan rekening koran tabungan rekening pay roll kepada PT Tjakrindo Mas untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi terkait pembayaran gaji karyawan,” terang Yudi.

Sementara untuk tagihan Iyong dengan total Rp 664.818.250, kata Yuda, masih dalam proses klarifikasi dan verifikasi. PT. Tjakrindo Mas memberi batas waktu kepada Yopi Handoko paling lambat 2 minggu.

“PT. Tjakrindo Mas berkomitmen menyelesaikan masalah sepanjang tagihan-tagihan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum atau dalam artian didukung oleh dokumen-dokumen yang valid tentang tagihan itu,” tandas Yuda.

Penulis Thoger

Share :  
Example 120x600