Kontras.id,( Gorontalo) – Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro Agiston Putro menanggapi sorotan dari keluarga terlapor penggelapan dan penipuan Ramli Napu (48), warga Desa Datahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo dan Wahyun DF. Nento (27) (30) warga Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Desmont menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kedua terlapor merupakan tidak lanjut dari sejumlah laporan penipuan yang masuk ke Polda Gorontalo.
“Untuk LP-nya (Laporan Polisi) masih dikembangkan lagi, karena memang ada beberapa LP untuk masalah penipuan ini. Yang di Polda sendiri ada tiga LP, yaitu yang ada di Pohuwato dan di Kota (Gorontalo),” tegas Desmont di ruang kerjanya, Rabu 14/06/2023.
“Untuk kerugian sudah puluhan kendaraan. Jadi ini kaitan penipuan masalah kendaraan. Nah ini yang coba dilakukan pengembangan oleh Ditreskrimum,” jelas Desmont.
Baca Juga: Penahanan Terlapor Penggelapan dan Penipuan Polda Gorontalo Dinilai Tak Sesuai Prosedur
Desmont menyampaikan, aduan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Viecriyanto Y. Mohamad terkait penipuan yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor merupakan laporan yang terakhir kali masuk ke Polda Gorontalo.
“Jadi yang dilaporkan (Viecriyanto Y. Mohamad) itu yang terakhir, sebelum-sebelumnya itu sudah ada (laporan masuk). Jadi sudah banyak (laporan) yang masuk ke Polda dan Polres,” kata Desmont.
“Karena sudah banyak yang dirugikan, maka pihak Polda melakukan pengembangan dan penyelidikan dan menetapkan tersangka. ini yang harus kita luruskan,” tandas Desmont.
Sebelumnya, isteri Ramli Napu, Yanti Palutungan (47) dan isteri Wahyun DF. Nento, Santi (30) menyoroti penetapan tersangka dan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Menurut mereka, tindakan yang dialami terlapor tidak sesuai prosedur. Pasalnya, kata mereka, kedua terlapor baru sekali dilakukan pemeriksaan sudah langsung ditetapkan tersangka oleh penyidik.
Penulis Thoger