Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

Tetapkan AG Tersangka, Polresta Gorontalo Kota Ungkap Peredaran Narkoba Dari Lapas

×

Tetapkan AG Tersangka, Polresta Gorontalo Kota Ungkap Peredaran Narkoba Dari Lapas

Sebarkan artikel ini
Satreskoba Polresta Gorontalo
AG, terduga pelaku kasus narkoba jenis sabu usai diamankan Satreskoba Polresta Gorontalo Kota,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Setelah berstatus tahanan sementara, AG, pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Gorontalo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana menjelaskan, mengungkapkan kasus tersebut bermula dari tertangkapnya AG di Jalan Yusuf Hasiru, Kelurahan Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo usai menjemput diduga sabu.

“Pengembangan kasus ini mengarah ke AG. Team menemukannya di Jalan Yusuf Hasiru dan langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua sachet narkotika jenis sabu,” kata Ade.

Ade menjelaskan, dari keterangan AG dua sachet sabu tersebut didapatkannya dari salah satu warga binaan Lapas Kota Gorontalo berinisial AD.

“Dari hasil pengembangan, barang bukti ini didapat pelaku dari seorang warga binaan Lapas Kota Gorontalo berinisial AD. Dari keterangan AD, untuk proses transaksi dijalankan oleh NS yang tidak lain adalah istri dari AD,” jelas Ade.

Ade menyampaikan, setelah AG ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan warga binaan Lapas Kota Gorontalo.

“Untuk AG sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait keterlibatan warga binaan Lapas Kota Gorontalo ini,” tegas Ade.

“Dalam kasus ini, AG dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandas Ade.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600