Kontras.id, (Gorontalo) – Belasan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Gorontalo (UG) menggelar aksi damai di depan pintu masuk Polres Gorontalo, Sabtu 10/06/2023.
Aksi tersebut mempertanyakan perkembangan penanganan kasus penimbunan batu hitam di gudang milik Roni Razak Desa Tridharma, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo yang saat ini tengah ditangani Satreskrim Polres Gorontalo.
Menurut masa aksi, penanganan kasus tersebut sampai saat ini tidak ada kejelasan dan dianggap mandek. Pasalnya, sejak dilakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti pada November 2022 sampai hari ini Juni 2023 kasus tersebut seperti jalan di tempat.
“Barang buktinya sudah disita, orangnya (pemilik gudang) jelas dan tuntutannya juga jelas, tapi sampai sekarang kasusnya masih mengambang,” imbuh koordinator aksi, Pogambango Alulu pada orasinya.
“Kami ingin memperjelas status hukum Roni Razak (pemilik gudang), apakah dia sebagai tersangka atau hanya terduga. Sebab sejak Desember (2022) sampai Juni 2023 ini tidak ada penetapan statusnya, kasihan keluarga beliau,” sambung Pogambango.
Ketua BEM Fakultas Hukum UG ini mengaku bingung dengan proses hukum yang saat ini berlangsung Satreskrim Polresta Gorontalo. Sebab, kata Pogambango, batu hitam yang telah disita sebagai BB masih akan diuji kembali di forensik untuk memastikan apakah itu benar-benar batu hitam atau tidak.
“Ini kan ada kerancuan dalam berpikir. Kalau misalnya kepolisian ragu bahwa itu adalah batu hitam, kenapa ditahan dan disita?” tanya Pogambango.
Pogambango menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum batu hitam tersebut. Bahkan, lanjut Pogambango, mereka akan menggelar aksi lebih besar jika kasus itu tidak segera ditindaklanjuti oleh Polres Gorontalo.
“Kami akan melakukan aksi yang lebih besar selanjutnya untuk mengawal kasus ini sampai selesai. Kasihan keluarga Roni Razak, sudah 6 bulan tidak ada kepastian hukum,” tandas Pogambango.
Di tempat yang sama, Kabag OPS Polres Gorontalo, Kompol Sutrisno menegaskan, batu hitam yang telah diamankan Polres Gorontalo harus dibuktikan kandungan dan lokasinya.
“Informasi yang saya peroleh, batu hitam sudah masuk dalam tahap penyidikan yang semula penyelidikan. Setelah dikaji kemudian terdapat dua alat bukti maka sudah layak dinaikkan ke penyidikan. Nah penyediaan juga masih dilakukan pemeriksaan, untuk apa untuk mendapat keadilan siapa yang bertanggungjawab terhadap dugaan tindak pidana itu. Jadi sekarang statusnya dalam penyidikan,” jelas Sutrisno.
“Kaitan dengan penempatan tersangka dan sebagainya kalau penyidikannya sudah cukup, pasti akan ditetapkan tersangka,” tandas Sutrisno.
Penulis Thoger