Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang, Pria di Gorontalo Diringkus Polisi

×

Bawa Ratusan Butir Obat Terlarang, Pria di Gorontalo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Polresta Gorontalo Kota
Pelaku dengan inisial YK (31) warga Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo saat dihadirkan di konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota meringkus seorang pria berinisial YK (31) warga Kelurahan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo karena ketahuan membawah sebuah paket berisikan ratusan butir obat terlarang.

YK ditangkap di Jalan Beringin, Kelurahan Tuladenggi, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Rabu 24 Mei 2023 pukul 14:30 WITA.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana menjelaskan, penangkapan YK berawal dari informasi Team Satreskoba Polresta Gorontalo Kota tentang transaksi mencurigakan dengan modus jasa pengiriman paket.

“Setelah dilakukan pengembangan, paket tersebut mengarah ke pelaku berinisial YK. Team kemudian membuntuti YK usai menjemput paket tersebut. Tepat di Kelurahan Tuladenggi, pelaku berhasil dicegat oleh anggota,” kata Ade, Kamis 08/06/2023.

“Setelah berhasil dicegat, team kemudian melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat terlarang, dan empat buah kota obat,” sambung Ade.

Ade mengatakan, saat ini YK telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota beserta barang bukti. Pelaku, kata Ade, terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan membawa obat jenis psikotropika.

“Untuk pelaku sudah kami amankan dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Pelaku juga kami jerat dengan pasal 62 Junto pasal 41 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Ade.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600