Example floating
Example floating
DaerahHukumKriminal

Kembali Beraksi di 11 Lokasi, Residivis Kasus Curanmor di Gorontalo Berhasil Dibekuk Polisi

×

Kembali Beraksi di 11 Lokasi, Residivis Kasus Curanmor di Gorontalo Berhasil Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Polresta Gorontalo Kota
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana saat memimpin konferensi pers penangkapan residivis Curanmor,(foto Istimewa).

Kontras.id, (Gorontalo) – Team Resmob Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan  dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya pelaku, RP (45) dan AA (63) ditangkap di wilayah Kabupaten Gorontalo, Minggu 04/06/2023 Pukul 18.30 Wita

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana didampingi Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta saat press conference menjelaskan, saat ini kedua pelaku masing masing RP dan AA yang telah ditetapkan tersangka merupakan residivis.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota,” ungkap Ade, Kamis 08/06/2023.

Ade mengatakan, aksi kedua pelaku terungkap berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 03 Juni 2023. Awalnya, kata Ade, korban memarkir sepeda motornya disamping toko. Saat kembali, motor tersebut sudah tidak ada.

“Jadi berdasarkan laporan terebut, team rajawali melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan pada saksi dan mengumpulkan alat bukti diantaranya adalah CCTV. Dala rekaman CCTV, pelaku pencurian sepeda motor mengarah pada RP,” jelas Ade.

“Setelah mengamankan RP, dirinya mengaku telah melakukan pencurian di 11 lokasi, 9 lokasi ada di Kota Gorontalo dan 2 lainnya di Kabupaten Gorontalo,” sambung Ade.

Ade menyampaikan, seluruh sepeda motor hasil curian di jual oleh pelaku AA ke wilayah Suwawa Timur sebanyak 4 unit, 2 unit di Desa Monano Kabupaten Gorontalo Utara, 1 unit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, 2 unit di Kota Manado dan 1 unit di Kabupaten Gorontalo.

“Kedua pelaku yang merupakan residivis ini dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 KUHPIdana dengan ancaman 7 tahun,” tandas Ade.

Penulis Thoger
Share :  
Example 120x600